Disebut-sebut Mengetahui Status Tersangka KPK, Ini Bantahan Wamenkumham Eddy Hiariej

0 205

 

DERAKPOST.COM – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membuka suara terkait status tersangka suap oleh KPK. Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Sehingga ia tidak mengetahui secara langsung tentang penetapan tersangka terhadap dirinya. Maka itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamankumham) Eddy mengaku terkejut pada alur penyidikan yang tak dikenalnya.

Itu diungkap Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman. Ia menyampaikan pernyataan dari Eddy Hiariej.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/11/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Erif juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” sebut Erif.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan empat tersangka, termasuk Wamenkumham Eddy Hiariej, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11/2023) malam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej telah ditandatangani sekitar dua minggu lalu. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.