Disebut Tidak Ada Izin, Faktanya PT DSI dalam Proses Penerbitan HGU !!!

0 112

 

DERAKPOST.COM – Disebut-sebut tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan kerap konflik dengan masyarakat Siak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, PT Duta Swara Karya (DSI) beberkan beberapa fakta ini.

Manager Humas PT DSI, Ali Tanoto mengungkapkan, dalam melaksanakan pengurusan HGU, perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan alas hak tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Dimana banyak proses yang harus dilewati, mulai dari proses ganti rugi maupun saguhati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya dalam hal ini HGU,” kata Ali, Selasa (25/10/2022).

Ali menyampaikan, PT DSI dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-11/1998 yang dikeluarkan pada tanggal 6 januari 1998.

“Banyak tahapan yang dilewati PT. DSI untuk bisa beroperasi sebagai kegiatan usaha di bidang perkebunan. Disamping keputusan Menteri Kehutanan tersebut, PT DSI juga memiliki izin lokasi dari Bupati Siak kemudian ada juga pertimbangan teknis kesesuaian lahan untuk perkebunan kelapa sawit, termasuk juga izin usaha perkebunan IUP dan Amdal dan izin-izin lainnya,” ungkapnya.

Ali juga membeberkan bahwa, tidak benar PT DSI tidak memiliki izin HGU, akan tetapi izin tersebut dalam proses penerbitan dari instansi yang mengeluarkan yaitu ATR.

“Proses penerbitan HGU dalam proses, jadi bukan izinnya tidak ada. Kami sampaikan masih ada lahan dalam perizinan yang dikuasai oleh pihak ketiga. Sebagai contoh PT DSI telah melakukan saguhati maupun ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan PT. DSI,” ujarnya.

Tidak hanya itu, contoh lain PT. DSI melakukan upaya hukum terhadap PT. Karya Dayun yang menguasai kawasan perizinan PT. DSI lebih kurang seluas 1.300 hektare yang berada di dalam perizinan PT. DSI.

“PT. DSI telah memenangkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum PT. Karya Dayun yang menduduki lokasi di kawasan perizinan PT. DSI yang putusannya sudah inkrah dari putusan Mahkamah Agung,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT. DSI dalam beroperasi memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan perkebunan dan juga membayar pajak kepada negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.