DERAKPOST.COM – Lagi, pihaknya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengamankan para Juru Parkir (Jukir) liar. Ada dua jukir liar diamankan pihak
petugas UPT Perparkiran melakukan pungutan parkir di pelataran Mal SKA Pekanbaru, Rabu (21/6/2023) malam.
Dua jukir liar itu, lalu diangkut petugas ke Kantor UPT Perparkiran, pendataan dan membuat surat pernyataan. Hal ini dibenarkanya Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar. “Ada dua orang Jukir liar kami amankan tadi malam. Mereka mengutip uang parkir di sekitaran Mal SKA,” ujarnya.
Dikatakannya, sebelum kedua Jukir liar ini diangkut, pihaknya terlebih dulu mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas parkir liar. Dua Jukir liar itu membuka tempat parkir di badan jalan dekat halte Bus TMP.
Menurutnya, area dekat halte Bus TMP bukan kantong parkir dan dapat menghambat lalu lintas di sana. Mereka juga tidak memiliki atribut yang menandakan seorang jukir.
“Maka kami tertibkan, jukirnya kami angkut. Dan kendaraan roda dua yang parkir di badan jalan tersebut kami kenakan sanksi penggembosan ban,” sebutnya.
Dari keterangan dua jukir liar ini, mereka baru satu hari melakukan aktivitas di sana. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jika kedapatan kembali melakukan aktivitasnya, pihak UPT Perparkiran akan melakukan proses lebih lanjut dengan dengan menggandeng polsek setempat. Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat tak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. **Fri