Dishub Pekanbaru Batalkan Kontrak Kerja PT Datama?
MP, PEKANBARU – Beredar kabar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membatalkan kontrak pengelolaan perparkiran yang sebelumnya dipercayakan kepada PT Datama.
Kabar itu didapat dari surat yang ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, tertanggal 26 Febuari 2021.
Dalam salah satu item surat bernomor 22/DISHUB/UPT PKK/II/21 itu, perihal : Pengambialihan Perparkiran di Zona yang dikerjasamakan itu disebutkan; salah satu pemutusan kontrak itu karena PT Datama tidak mampu menyetorkan dana jaminan sebagaimana dalam perjanjian kontrak.
Sayangnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso yang dikonfirmasikan terkait surat pemutusan kontrak kerjasama parkir terhadap PT Datama, belum memberikan jawaban.
Permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) hanya dibaca Yuliarso, namun ada memberikan keterangan satu patah pun.
Soal pengelolaan parkir di Kota Madani ini sempat membuat heboh, setelah salah satu anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, SH, MH.
Kepada sejumlah wartawan, Ida membeberkan beberapa dugaan adanya permainan atau ”kong kali kong” antara PT Datama dengan oknum di Dishub Riau.
Salah satu yang disorot politisi muda Partai Golkar ini yakni belum sepersen pun perusahaan yang digadang-gadangkan milik pengusaha Dedi Handoko (DH) itu yang menyetorkan dana jaminan pelaksaaan kontrak.
”Mestinya ada uang garansi bank sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan kas daerah sebelum teken kontrak. Tapi hingga hari ini itu hanya omong kosong,” tukas Ida dalam acara coffee morning akhir pekan (20/2/2021) lalu. * (DW)