DERAKPOST.COM – Untuk besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 masih belum ditetapkan. Dikarena,
sekarang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama dengan pihak Dewan Pengupahan tengah melakukan persiapan jelang pembahasan.
Hal itu disampaikannya Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, di hari Selasa (14/11/2023). Ia mengatakan, memang hingga saat sekarang pihaknya ini tidak dapat memastikan terkait besaran UMK tahun 2024 mendatang.
“Kita memang belum bisa memastikan terkait besaran UMK tahun 2024. Belum bisa dipastikan ini apakah ada kenaikan jumlah besaran itu dibanding tahun ini,” ujarnya.
Ia mengatakan tahun 2023 ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.
“Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini sedang lakukan persiapan jelang pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.
“Nanti akan lanjut dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan,” ulasnya.
Dikatakan dia, pembahasan ini bersama dewan pengupahan yang ditargetkan ini rampung jelang akhir November 2023.
Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota ini sambungnya, itu paling lambat tanggal 30 November 2023. Maka akan diupayakan ini tuntas pembahasannya, agar dapat masuk tahapan penetapan, dengan lanjut terbit SK Walikota.
Kesempatan itu Syamsuir mengatakan,
besaran UMK itu sesuai pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu ada tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023. **Fer