DERAKPOST.COM – Jika perusahaan tak membayar gaji pekerja/buruh yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Maka, ini bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, saat ini Disnakertrans Riau membuka halnya layanan pengaduan jikalau perusahaan membandel.
“Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau tahun 2023. SK ini berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) No18 Tahun 2023,” ungkap Imron Rosyadi.
Kepala Disnakertrans Riau mengatakan, penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebutnya,
agar penerapan ini benar-benar berjalan sesuai ketentuan, maka pihaknya sudah
membuka layanan pengaduan.
“Untuk layanan pengadauan UMK di Riau 2023 kita buka di kantor, karena itu itu otomatis kalau pembayaran upah pekerja/buruh di bawah upah minimum, pasti pekerja akan menyampaikan pengaduan. Silakan pekerja atau buruh melapor ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru,” ujarnya.
Imron mengatakan, layanan pengaduan UMK itu memang menjadi tugas dan fungsi Disnakertrans Riau di bidang pengawasan. Karena dengan adanya pengaduan itu, maka pihaknya melalui di Bidang Pengawasan menindaklanjuti laporan. Dan itu memang menjadi tugas dan fungsi kita. Karena untuk bidang pengawasan di kabupaten/kota tidak ada lagi.
Ditanya jika ada perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, Imron menyarankan segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum,” tukasnya
Berikut kenaikan UMK di Riau tahun 2023 sesuai SK Gubernur Riau:
1. Kepulauan Meranti: 3.224.635,80
2. Kampar: 3.300.258,2
3. Rokan Hulu: 3.248.333,52
4. Indragiri Hilir: 3.241.141,76
5. Dumai: 3.723.278,98
6. Bengkalis: 3.599.029,72
7. Indragiri Hulu: 3.364.511,42
8. Siak: 3.361.913,16
9. Pekanbaru: 3.319.023,16
10. Kuansing: 3.354.275,10
11. Pelalawan: 3.287.623,6
12. Rokan Hilir: 3.242.977,19. **Rul