Ditargetkan 5,8 Juta Petani Sawit Terlindungi Jaminan Sosial, Ini Kata Pemprov Riau

0 201

 

DERAKPOST.COM – Termasuk di Riau, pemerintah menargetkan petani sawit di Indonesia akan dapat perlindungan jaminan sosial. Yakni, pemerintah itu mewacanakan 5,8 juta petani sawit di Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan bersama pihak Kementerian Keuangan (Menkeu) akan mencari solusi melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Itu diutarakan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin ketika sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) secara virtual, Jumat (6/10/2023). Ia menyebut, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani sawit pihaknya terus melakukan sosialisasi. Ini tindaklanjut atas terbitnya peraturan Menkeu nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Katanya, posisi pekerja perusahaan sawit yang dilindungi 4,5 juta dan petani sawit 2,6 juta. Tahun 2023 ini pihaknya fokus ke petani sawit. “Targetnya masih ada 5,8 juta petani sawit belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Perlindungan tersebut akan mudah dilakukan apabila ada koordinasi dan komitmen bersama untuk mendata setiap petani sawit. Maka itu, diperlukan pembentukan peraturan kepala daerah supaya dapat mempermudah keberlangsungannya jaminan sosial.

“Jadi kalau duit dan data sudah ada, komitmen dari kita semua juga penting untuk membentuknya. Nanti harus ada peraturan kepala daerah. Petani sawit ini harus dilindungi, karena tingkat risiko mereka tinggi,” jelasnya.

Sementara Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy yang ikut menghadiri secara virtual mengaku, sosialisasi tersebut penting diikuti oleh pemerintah daerah. Ini untuk membantu petani sawit agar mendapatkan asuransi perlindungan ketenagakerjaan.

“Jadi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu diatur, bahwa daerah-daerah ikut mengatur, salah satunya bagaimana para pekerja bidang perkebunan sawit ini diberikan dukungan mendapatkan asuransi mendapatkan remi pembayaran untuk perlindungan sosial tenaga kerja,” sebut Masrul Kasmy.

Pemprov Riau bakal membahas lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membentuk peraturan daerah. Sehingga, dapat memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk petani sawit.

“Itu sedang disusun nanti ada semacam aturan Perkada yang membuat formula terhadap tenaga kerja di bidang perkebunan sawit. Nanti juga akan ada Peraturan Kepala daerah, yaitu kita minta OPD pengampunya salah satu opd pengampunya dinas tenaga kerja yang mengetahui jumlah pekerja. Kita akan lakukan rapat lanjutan bersama Dinas Perkebunan juga serta pihak terkait,” terangnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.