Ditikam Temannya di dalam Barak, Kuli Bangunan Akhir Tewas di Rumah Sakit

0 164

MP, PEKANBARU – Seorang buruh bangunan Rudi (25), warga Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kritis bersimbah darah di sebuah barak pekerja di Jalan Asofa I Gang Asofa I, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dinihari kemarin.

Rudi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Prima, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat darah mengucur dari bekas tikaman senjata tajam (sajam) yang dilakukan rekannya, MP alias Mukhlis (28), warga asal Bengkulu di bagian dada dan perut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu (28/07/2021), membenarkan kejadian itu.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Juper didampingi oleh Kanit unit VI Polresta Pekanbaru Iptu Tommy Vara Berlin, S.Tr.K dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H

Kasatreskrim menjelaskan kronologis, berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa itu terjadi Selasa (27/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB berawal dari cekcek atau pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban yang berujung perkelahian.

“Sebelum kejadian itu, pelaku dan korban yang sama-sama tinggal dalam satu barak sering selisih paham dan sering bertengkar saling ejek-ejekan” terangnya.

Puncak dari kejadian tersebut, kata Juper, pelaku yang sakit hati karena seringnya di bully oleh korban, mempersiapkan sajam untuk membunuhnya. Sebelum penusukan terjadi, korban dengan lantang menantang pelaku untuk membunuhnya.

“Saat kata itu muncul, dengan spontan pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkannya dan menusuk dada serta perut korban,” jelasnya.

Korban langsung tersungkur di barak dengan dipenuhi lumuran darah, pelaku yang panik usai menusuk korban langsung meninggalkan TKP. Saksi yang juga merupakan rekan kerja sesama kuli bangunan langsung berteriak dan meminta pertolongan untuk menyelamatkan nyawa korban yang saat itu tengah kritis.

“Saksi langsung berupaya menyelamatkan dan membawa korban ke rumah sakit Prima yang tak jauh dari TKP. Namun nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia sekira jam dua dinihari,” kata Kasatreskrim.

Setelah peristiwa itu, pelaku kabur dan berhasil diringkus di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kini tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah sajam jenis pisau badik, 1 unit Handphone milik korban serta 1 lembar kasur dengan noda darah sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka MP dijerat dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau ancaman 7 tahun penjara. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.