DERAKPOST.COM – Memberantas dan mencegah kelangkaan BBM, maka pihak Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi terjadi di Perumahan Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial HM.
Pernyataan itu diungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H, kepada wartawan, Selasa (6/2/2024), bertempat di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Dalam kesempatan itu tampak dihadiri jajaran Polda Kepri.
Putu Yudha Prawira mengungkap, bahwa kronologis kejadian itu bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 yang pada pukul 15.00 WIB, Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan serta jerigen digunakan membeli BBM Biosolar dengan menggunakan 4 kartu Fuel Card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.
“Kemudian tim melakukan pembuntutan dan bahkan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut diduga mendatangi/melansir pada 3 SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar, sekira pukul 15.00 WIB ini tim melakukan penindakan dengan meamankan kendaraan tersebut di Perum Mukakuning Paradise, dan menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan yang selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditreskrimsus Polda Kepri ini menyebut, bahwa mengenai modus operandi dari tersangka bahwa pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi, yang sehingga bisa menampungkan bahan bakar minyak jenis solar itu jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan 4 (empat) buah Kartu Fuel Card Bukopin, agar tidak ketahuan tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan dan tim berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Unit Mobil Toyota, 4 (Empat) Buah Kartu Fuel Card Bukopin, 7 (Tujuh) Buah Jerigen, 1 (Satu) Unit Hp Merek Vivo Warna Hitam, Dan 7 (Tujuh) Buah Plat Nomor Polisi Kendaraan.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” katanya. (Suk)