DERAKPOST.COM – Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberhasihan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) pemasangan papan plang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan di beberapa titik diwilayah kabupaten itu.
Larangan itu berdasarkan Produk Hukum yang ada Perda No.6/2017 tentang pengelolaan sampah dan Perbup No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi. Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir terus melakukan berbagai upaya untuk keseriusan menciptakan kondisi yang nyaman, bersih dan asri.
Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi S,Sos mengatakan upaya menciptakan kondisi nyaman, bersih dan asri pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di Bagansiapi-Api maupun Kecamatan Bagan Sinembah.
Suwandi juga mengaku, tahun lalu pihaknya telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus memasang papan plang atau pamlet.
āTidak hanya pemasangan papan plang tetapi juga kita menyebarkan peringatan surat edaran Bapak Bupati agar tidak membuang sampah sembarangan,ā ujarnya, Sabtu (17/10/2023).
Suwandi menegaskan didalam perda dan perbup sudah jelas bahwa setiap pengusaha, orang perorang dilarang membuang sampah di pekarangan, baik itu di parit, saluran dan sejenisnya.
Menurutnya, membuang sampah dipekarangan tersebut sanksinya adalah sebagaimana dimaksud Perbup No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp50 juta.
āKita juga menghimbau seluruh masyarakat Rokan Hilir buanglah sampah pada tempatnya supaya tempat kita ini bersih dan asri,ā pungkasnya.Ā **Saf/Advetorial Pemkab Rohil