PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui kini, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Riau pada Tahun 2021 meningkat 2,46 poin dari angka 68,26 pada Tahun 2020 menjadi 70,72 pada Tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang IKLH, menyatakan bahwa IKLH adalah nilai menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut yang dihitung dari penggabungan analisis dari 4 indikator tersebut.
“IKLH Riau Tahun 2021 melebihi target dalam RPJMD Provinsi Riau yaitu 68, atau target revisi RPJMD Provinsi Riau 69,80. Hal tersebut menunjukkan adanya perbaikan pada indeks kualitas udara, indeks kualitas lahan dan indeks kualitas air laut. Akan tetapi pada indeks kualitas air belum mampu mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD,” kata Murod di aula DLHK Riau, Jumat (1/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa IKLH merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika tiga indikator sudah melebihi target, maka satu indikator lagi yakni indeks kualitas air di Riau belum mampu mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD.
Berdasarkan hasil pemantauan, kata Murod pencemaran dari kegiatan domestik menjadi dominan sebagai penyebab menurunnya kualitas air. Upaya pengelolaan sampah dan limbah domestik melalui pembangunan IPAL communal serta pembangunan TPA dengan sanitary landfill sangat diperlukan dalam mengatasi pencemaran tersebut.
“Adanya kondisi spesifik badan air permukaan di Riau seperti danau dan sungai berada di lahan gambut serta dipengaruhi oleh pasang surut air laut menjadi hal penting mempengaruhi kualitas air. Pada kesempatan ini dimohon kepada KLHK dapat memberikan perhatian dan arahan teknis terhadap daerah yang memiliki kondisi spesifik dimaksud.” kata Murod.
Untuk diketahui, nilai IKLH Provinsi Riau diperoleh dari data hasil pemantauan kabupaten/kota, provinsi dan kementerian di Wilayah Provinsi Riau. tersebut saling melengkapi dan menguatkan sebagai gambaran aktual kondisi lingkungan Riau serta sebagai instrumen keberhasilan pemerintah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. **Rul