DPO Perusakan Rumah Karyawan PT Langgam Harmoni, Ketua Koperasi di Riau Ditangkap di Bekasi

0 277

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setelah cukup lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya, AH otak pelaku penyerangan dan perusakan atas rumah karyawan PT Langgam Harmoni inipun ditangkap Polres Kampar.

Penangkapan AH yang menjabat Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M), juga DosenĀ Universitas RiauĀ (Unri) Pertanian ditangkap setelah jadi buron polisi sejak 24 November 2021. Penangkapan pada hari Senin (3/1/22) pagi di Bekasi. Yang setelah polisi berbulan-bulan memburu AH yang hilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

“DPO (AH) ini diamankan di Jakarta oleh tim Polres Kampar. Diamankan kemarin pagi,” terang Kabid HumasĀ Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (4/1/22). Dia mengatakan AH ditangkap setelah jadi tersangka dan buron. Diamankan, AH langsung dibawa ke Mapolres Kampar dan ditahan.

Sebelumnya dalam surat DPO diterima media. Bahwa AH resmi buronĀ Polres KamparĀ sejak 24 November lalu. Surat sudah diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Berry Juana Putra. Surat DPO diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B.332/X/2020/Riau/Res Kampar 16 Oktober 2020.

“Untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, dan diserahkan ke Polres Kampar di Bangkinang. Tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut warna putih pendek, wajah oval,” tulis keterangan ciri-ciri khusus AH yang diterbitkan polisi.

AH sendiri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni pada Oktober 2020. Didalam kasus itu, satu pelaku divonis bersalah dan pelaku lain sedang jalani proses persidangan.

AH ditetapkan tersangka pada Oktober 2021 setelah dari polisi itu memeriksa sejumlah saksi. AH diduga kuat menjadi otak penyerangan dan kerap mangkir panggilan penyidik. Fakta lain terungkap AH merupa dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. AH disebut masih aktif mengajar secara virtual selama jadi buron Polres Kampar. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.