DPP G3S: Apa Kabar Audit Investigasi Oleh Inspektorat Terhadap DLHK Provinsi Riau

0 121

 

DERAKPOST.COM – Beredar Kabar terjadi Joint Audit Investigation yang dilakukan oleh Inspektorat Irjen Kemendagri bersama Inspektorat Provinsi Riau Terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) terkait Dugaan Penyelewengan 134 Dokumen Izin AMDAL dan DPLH pada 21 Oktober 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 merekomendasikan pemprov agar membuuat Audit Investigasi Bersama tersebut. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Tak main-main,dalam surat tugas dengan nomor: 700 1.24/1322-ST/13 memerintahkan 10 auditor, baik dari Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau ditugaskan untuk melalukan pemeriksaan khusus atas Indikasi Penyimpangan tersebut. Proses joint investugation audit ini akan dilakukan selama 11 (sebelas) hari pada tanggal 15-25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.

Permasalahan tersebut menjadi perhatian serius Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S) Rinto Regant Silaban yang meminta agar pelaksanaan investigasi tersebut harus “Transparan” karena Diduga telah terjadi Penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pejabat pada DLHK Provinsi Riau yang menyebabkan Kerugian Negara.

“Kita meminta kepada yang melakukan Join Investigation tersebut Harus Transparan Dan disampaikan kepada masyarakat provinsi Riau siapa saja Terduga Pelaku yang Diduga telah menerima “Suap” agar pengurusan Izin AMDAL dan DPLH dapat berjalan mulus”, ucap Rinto kepada wartawan.

Namun sampai saat ini, lanjut Rinto lagi hasil dari Joint Audit Investigation tersebut belum ada titik terang terkait hasil pemeriksaan karena Diduga bersifat tertutup atau Diduga sengaja ditutup-tutupi.

“Audit tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2024 hingga saat ini,namun Diduga belum terlihat hasil dari pemeriksaan terhadap oknum pejabat DLHK yang Diduga terlibat,” papar Rinto. Kesempatan pihak DPP G3S meminta kepada pihak Irjen Inspektorat

Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Riau untuk terbuka kepada masyarakat mengetahui dalam melakukan Audit tersebut berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau memang benar telah terjadi Indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan Kerugian Negara,Kami meminta dengan Tegas kepada pejabat yang melaksanakan Audit Investigasi agar hasilnya dipublikasikan. Sehingga Sesuai Dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujarnya. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.