DERAKPOST.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Bengkalis gencar melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak. Seperti yang digelar di Gedung Balai Pelatihan Desa Bantan Timur awal pekan November 2023 kemarin.
Sosialisasi tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab keseriusan Pemdes Bantan Timur dalam menyandang statusnya sebagai percontohan nasional Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diisi oleh dua narasumber Mufaroah dan Maryuni dari Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan Bhabinkamtibmas Desa Bantan Timur.
Plt. Kepala DPPA Kabupaten Bengkalis diwakili Kabid Pemenuhan Anak dan Perlindungan Anak (PHPA) Fitrianita Eka Putri menyampaikan apresiasinya atas upaya maksimal relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dalam menyukseskan DRPPA.
“Kami dari DPPPA sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan relawan SAPA, sebagaimana kita ketahui bahwasanya anggaran untuk DRPPA kecil namun berkat kerja keras teman-teman relawan SAPA menjadi mungkin dilaksanakan banyak kegiatan,” ucap Fitrianita.
Acara secara resmi dibuka oleh Pj. Kepala Desa Bantan Timur Gunandi yang mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi, menghindarkan segala bentuk gangguan, ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan,” tutur Gunandi.
Sementara itu, Mufaroah, narasumber kegiatan ini yang juga berprofesi sebagai dosen STAIN Bengkalis menjelaskan mengenai dasar hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dasar hukum kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tindak Pindana Kekerasan Seksual,” kata Mufaroah.
Peserta kegiatan sebanyak 38 orang dan dihadiri oleh Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Teguh Pranata, staf Bidang PHPA Ramlah, serta Ketua BPD Sururi. ** Mid/Rul/Hum Infotarial