DERAKPOST.COM – Kendati demo buruh yakni tolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi nyatanya DPR malah telah sahkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja tersebut menjadi Undang-undang
Dalam UU Cipta Kerja yang baru ini, pemerintah memberikan sejumlah kewenangan kepada pengusaha untuk melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Salah satunya, jika pekerja bolos selama 5 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan.
“Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah,” tulis Pasal 154A poin j UU Cipta Kerja.
PHK atau pemecatan tersebut boleh dilakukan jika perusahaan memiliki bukti yang sah dan telah memanggil pekerja/buruh yang dimaksud sebanyak 2 kali.
“Telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis,” bunyi pasal yang sama.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal tentang pekerja/buruh. Mulai dari aturan cuti, istirahat dan PHK. Tetapi PHK yang dilakukan perusahaan harus berdasarkan UU UU tersebut.
Dalam Pasal 154A terdapat 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan PHK. Salah satunya jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. **Rul