DPR Setujui Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK

0 90

 

DERAKPOST.COM – Ahmadi Noor Supit disetujui sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih, menggantikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Hal itu diketahui di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/9/2022).

“Apakah menyetujui Ahmadi Noor Supit hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI dapat disetujui,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dikutip dari suara.com. Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK terpilih periode 2022-2027.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi membuka pendaftaran calon anggota BPK RI sejak tanggal 14-21 April 2022 yang diumumkan di media massa dan hasilnya ada 10 orang yang mendaftar.

Menurut dia, dalam perjalannya satu orang calon mengundurkan diri yaitu atas nama Anggito Abimanyu.

Fathan menjelaskan pada tanggal 19 September 2022, Komisi XI DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon anggota BPK untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon.

“Komisi XI DPR melakukan RDPU dengan delapan calon anggota BPK RI untuk melaksanakan uji kelayakan, karena calon atas nama Wahyu Sanjaya mengudurkan diri,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada tanggal 20 September 2022, Komisi XI DPR memutuskan Ahmadi Noor Supir sebagai calon anggota BPK terpilih, yang keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Diketahui, Ahmadi Noor Supit merupakan politisi Partai Golkar dan pernah menjabat Anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Bahkan, ia pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.