MERANTI, Derakpost.com- Nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau masih terkatung-katung alias belum ada kejelasan karena hasil evaluasi tak kunjung diumumkan oleh pemkab setempat.
Menanggapi hal itu, dari Ketua Komisi I DPRD Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan pihaknya berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan. Ia meminta jangan memperlambat waktu dalam memutuskan nasib ribuan tenaga honorer yang nasibnya masih terkatung-katung.
“Mereka butuh kepastian. Untuk itu kami minta ini segera saja diumumkan dan dilakukan secara transparan, karena sudah terlalu lama mereka terkatung-katung menunggu yang tidak jelas. Pemkab kalau bisa jangan memberikan angin segar saja, karena ini menyangkut kampung tengah dan kehidupan orang banyak,” kata Tengku Mohd Nasir usai rapat bersama tim evaluasi tenaga non-PNS Meranti.
Pria yang akrab disapa Ace itu menambahkan jika pihak Tim Evaluasi Honorer berjanji akan mengumumkannya pada akhir bulan bulan Maret ini.
“Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal ini tim evaluasi berjanji akan segera mengumumkannya pada akhir bulan ini tepatnya tanggal 31 Maret mendatang. Kami tekankan agar ini disegerakan, jika tidak akan kami lakukan pemanggilan kembali,” ungkapnya.
Walaupun sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti saat Pilkada, namun kata Ace pihaknya tetap mengkritisi kebijakan kepala daerah yang terkesan menyusahkan masyarakat banyak.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti juga mempertanyakan kebijakan bupati yang telah melakukan mutasi besar-besaran terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti maupun guru di seluruh sekolah tingkat SD dan SMP.
“Kebijakan melakukan mutasi yang dilakukan bupati itu adalah tindakan yang terburu-buru dan kami nilai kurang tepat dan tanpa adanya pertimbangan terlebih dahulu. Untuk itu kami minta ini harus dilakukan evaluasi secepatnya,” kata Ace.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengatakan jika penempatan terhadap guru-guru juga kurang tepat.
“Jika pun ingin melakukan penempatan terhadap guru dengan alasan penyegaran harus sesuai lah, yang kami lihat malah terjadinya penumpukan. Intinya jika pun ingin melakukan pemerataan bukan berarti dirolling semua,” ungkapnya.
Dalam beberapa catatan, Komisi I telah menemukan pemutasian yang dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti telah bertentangan dengan perundang undangan, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 05 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
“Banyak ditemukan berbagai macam masalah pemutasian ASN yang tidak bedasarkan analisis jabatan serta beban kerja terhadap jabatan ASN yang dimutasi. Seperti ada beberapa kali ASN yang sama dimutasikan dan didemosikan dan beberapa catatan penting lainnya dalam laporan ke KASN,” ujarnya.
Begitu juga pemutasian yang tidak sesuai dengan rasio murid dan guru sehingga terjadi penumpukan guru mata pelajaran di satu sekolah tertentu.
Selain itu komisi I juga menemukan adanya mutasi guru yang telah memasuki masa purna bakti namun dimutasikan, sementara aturan mutasi salah satunya yakni pemberian biaya perjalanan dinas atau adanya pembiayaan mutasi, namun hal itu di abaikan oleh pemerintah daerah.
Disebutkannya lagi, disamping aturan tentang pemutasian, adapun etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan.
Sebab, ada ASN yang berstatus suami istri yang dimutasi terpisah jauh satu dengan yang lain.
“Begitu juga, adanya ASN yang sakit dan sementara menjalani pengobatan rutin tetapi dilakukan mutasi, selain itu ada ASN yang memiliki tanggungjawab khusus seperti melayani orang tua yang sudah Lansia dan juga memiliki anakbalita, ini perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.**Abd