DERAKPOST.COM – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kecamatan perbatasan bisa picu masalah saat Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. DPT ini pula menjadi tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto mengatakan, ada beberapa tantangan KPU Pekanbaru ke depan, salah satunya masalah DPT. Sebab, jumlah DPT saat pemilu 2019, tidak akan sama lagi dengan tahun 2024.
Ditambah lagi pertumbuhan penduduk, pemekaran kecamatan serta perpindahan penduduk. Masalah DPT ini, pada Pilkada serentak 2020 lalu, ada Sirekap yang memudahkan KPU.
“Tahun 2020 lalu dilakukan Sirekap kinerja KPU akan lebih membantu. Tapi apakah itu dipakai lagi,” kata Anton, Kamis (24/11/2022).
Anggota Bawaslu Pekanbaru Divisi Penindakan Pelanggaran Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, wilayah kecamatan yang berada di perbatasan perlu pengawasan ekstra. Sebab, warga dari kabupaten tetangga berpotensi ikut memilih ke wilayah Kota Pekanbaru.
Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, ada beberapa kerawanan yang cenderung terjadi saat Pemilu. Seperti soal logistik dan ada suara pemilih yang terabaikan.
“Diharapkan dalam pemilu 2024 mendatang tidak ada suara pemilih yang terabaikan,” kata Yasrif.
Selain itu, kerawanan yang mungkin akan muncul adalah adanya pemilih di perbatasan. Ia mencontohkan, pemilih dari Kabupaten Kampar ikut memilih di Pekanbaru.
Ada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar. Salah satunya Kecamatan Bukit Raya yang berbatasan dengan Desa Tanah Merah. Kedua wilayah ini nyaris tanpa pemisah lantaran sudah padat penduduk.
Ia menyebut, ini perlu dilakukan pengawasan ekstra. Perlu adanya upaya untuk mendudukkan permasalahan ini antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Pemerintah provinsi Riau perlu menjembatani antara pemerintah Kota Pekanbaru dan pemerintah Kabupaten Kampar,” kata dia. **Rul