Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi

0 189

 

DERAKPOST.COM – Masyarakat di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini kembali resah dengan ada tindak kejahatan jambret yang terjadi di sejumlah tempat. Polisi ini bergerak cepat dengan menangkap pelaku jambret. Keduanya adalah WR (33) dan FR (23).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini, kedua pelaku sudah melancarkan aksi jambret di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polresta Pekanbaru. Sedangkan pada tahun 2021 lalu mereka beraksi di 9 tempat. Artinya, pelaku sudah belasan kali menjambret korban yang tengah melintas.

Pria Budi menyebut kedua pelaku ini tidak hanya menjambret di jalanan tetapi juga mencuri berbagai barang di rumah korban dengan mengincar barang-barang berharga seperti laptop hingga tengki air stainless. Sedangkan ketika beraksi di jalanan pelaku mengincar handphone korban yang sedang berkendara.

Selain dua pelaku kata Pria Budi, aksinya turut dibantu oleh R yang saat ini sudah ditahan terlebih dahulu di Polsek Sukajadi. “Ketiganya pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” terang mantan Dir Pam Obvit itu, Sabtu (8/10/2022) dikutip dari Cakaplah.com.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan atas Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun dan sembilan tahun penjara. Pria Budi mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk lebih waspada dan jangan menggunakan handphone sambil berkendara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru saat berkendara sepeda motor tidak bermain handphone, jangan memakai perhiasan mencolok yang bisa mengundang aksi kejahatan. Dan rumah yang ditinggalkan agar selalu mengecek atau menitipkan kepada tetangga,” pungkasnya. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.