DERAKPOST.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Rohil Nasrudin, mengatakan,
neberapa waktu lalu, pihaknya telah ada
menerima dua laporan pasca pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dimana dua laporan itu, adalah antara lain pertama disampaikan pada tanggal 2 September 2024 dan diterima dengan nomor laporan 001/PL/PB/Kab/2024. Kemudian yang kedua diterima pada hari yang sama dengan nomor laporan 002/PL/PB/Kab/2024. Laporan tersebut dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Nasrudin menyampaikan, laporan pertama disampaikan pada tanggal 2 September 2024 dan diterima dengan nomor laporan 001/PL/PB/Kab/2024. Laporan tersebut mengarah kepada peristiwa hukum adanya dugaan pelanggaran larangan bagi Calon Petahana menggunakan kewenangannya, program dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, seperti bunyi pada pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selanjutnya, kata Nasrudin, laporan kedua diterima pada hari yang sama dengan nomor laporan 002/PL/PB/Kab/2024. Laporan tersebut dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN oleh oknum Pj Datuk Penghulu Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah yang diduga terlibat politik praktis.
Sambung dia, setelah mempelajari kedua kronologi kejadian yang dilaporkan tersebut, Bawaslu Rohil melakukan kajian awal yang dilaksanakan bertujuan untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan, jenis dugaan pelanggaran dan lainnya dan dibahas dalam Rapat Pleno Pimpinan, sesuai Pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran.
“Laporan nomor 001 terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 untuk syarat formil sudah terpenuhi, namun syarat materil dari Laporan 001 belum terpenuhi sebab dari kronologis peristiwa hukum yang terjadi, terlapor belum bisa dijadikan sebagai subjek hukum dan Bawaslu Rohil tidak bisa meregister laporan tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan bahwa dugaan telah terjadinya pelanggaran seperti dilaporkan tersebut belum bisa dijadikan kewenangan Bawaslu
Rohil melakukan penanganan pelanggaran, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan.
Isi SE Nomor 96 Tahun 2024 tersebut pada bagian III tentang Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon, Tahapan Pencalonan pada poin 5 menjelaskan bahwa, “konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal a quo mulai berlaku sejak ditetapkan Pasangan Calon
“Oleh karenanya, penerapan pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran sejak ditetapkan Pasangan Calon oleh KPU,” katanya.
Berdasarkan SE tersebut, dalam kajian awal telah memutuskan tidak meregister laporan tersebut karena belum menjadi kewenangan Bawaslu Rohil untuk menangani pelanggaran tersebut dan KPU Rohil belum menetapkan pasangan calon. Maka belum jadi kewenanganya Bawaslu Rohil menangani dugaan pelanggaran atas laporan tersebut. Maka status laporannya dihentikan.
Sedangkan untuk laporan nomor 002 terkait dugaan netralitas ASN salah satu oknum Pj. Datuk Penghulu, Bawaslu Rohil sudah menyampaikan surat kepada si pelapor agar melengkapi laporannya sampai batas waktu tanggal 4 September 2024 karena hasil kajian awal laporan tersebut tidak memenuhi bukti materil di mana bukti yang disampaikan masih kurang jelas.
“Dan sampai pada batas waktu yang diberikan selama 2 hari kepada si pelapor tidak juga melengkapi laporannya untuk syarat materil yg masih kurang dan status laporannya tidak memenuhi syarat,” sebut Nasrudin menjelaskan. (Khairul)