Dua Orang Penambang Tanah Urug Ditangkap Polisi

0 168

 

DERAKPOST.COM – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menemukan aktifitas pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa izin usaha di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinsial HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menceritakan, pada Kamis (11/5/2023), penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa izin.

“Bahwa terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan yang sesuai informasi tersebut,” kata Nandang, Jumat (12/5/2023).

Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan terhadap 2 orang pelaku. Selanjutnya petugas membawa HH dan RK beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit ekskavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan 1 buah buku catatan besar warna kuning corak batik,” cakapnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, dan menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyelidikan. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.