DERAKPOST.COM – Dua pria dibekuk polisi dikarena melakukan pungutan liar dengan modus menjadi tukang parkir. Diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Kasubdit Jatanras, Kompol Asep Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan, dua pria berinisial AH dan SA itu melakukan pungutan liar di Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Aksi mereka ini juga viral di media sosial, yang mana kedua pelaku meminta uang parkir terhadap pengunjung disana (Purna MTQ),” ujar Lamhot, Ahad (12/5/2024).
Ia mengungkapkan penangkapan kedua pelaku pungli dilakukan, Jumat (10/5/2024) dimana keduanya sedang meminta uang parkir.
Dari tangan keduanya, tim berhasil mengamankan uang tunai diduga hasil pungutan liar senilai Rp61 ribu.
Uang hasil mengutip tersebut dipergunakan keduanya untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Dijelaskan Lamhot, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sering meminta uang parkir kepada pengunjung yg duduk di sepanjang kedai jagung di Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua pelaku dalam hal ini tidak ditahan. Terhadap keduanya, petugas melakukan pembinaan. Kedua pelaku menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (Fad)