Dua Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu oleh DLHK Riau

0 223

 

DERAKPOST.COM – Dua orang menjadi tersangka perambah hutan diserahkan ke Kejari Inhu. Penyerahan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, pada hari Kamis (16/3/2023). Dua tersangka itu inisial MR dan OPD.

Penyerahan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan ini Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Mamun Murod. Dikatakan dia, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.

“Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Murod.

Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Murod.

Setelah ditangkap, lanjut Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Riau.

Pada kesempatan itu, Murod juga menerangkan jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.

“Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, yang merupakan kejahatan exstra ordinary crime. Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan dan lingkungan terjaga kelestariannya,’ ujarnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.