DERAKPOST.COM – Ada dugaan tindakan atau upaya kecurangan di TPS 067, sudah menjadi keluhan. Bahkan sekarang, pihak Panwascam Tuah Madani di Pekanbaru ini disinyalir tak peduli. Sehingga ada dugaan keterlibatan dari oknum Panwascam, RT di daerah setempat.
Seperti hal, diungkap oleh seorang warga kepada wartawan, Selasa (26/2/2024). Ia bernama Mangihut Marpaung warga Jalan Melur Ujung, pada RT 004/004, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani ini menyampaikan bahwa ada itu beberapa hal kecuranganya terkait peserta Pemilu di TPS 067 RT 002/RW 009, berada Kelurahan Sidomulyo Barat.
“Kecurangan, terkait ada dugaan intimidasi serta pemalsuan data C6 atas nama Esron Siahaan, pada saat pemilihan lagi bekerja diluar kota. Beberapa keterangan, berasal dari masyarakat hal yang cukup resahkan ini di luar pemilih yang sudah meninggal tapi tetap keluar C6 dan ikut mencoblos,” sebut Mangihut Marpaung.
Lanjutnya terkait hal permasalahan Esron Siahaan yang notabene berada diluar kota pada saat proses pemilihan (pencoblosan, red) itukan berbanding terbalik dengan hal data pemilih di TPS 067 Sidomulyo Barat. Yang mana hal absensi pemilih atas nama Esron Siahaan ini telah terisi dan dicoblos. Dan ini telah dikonfirmasikan ke pihak TPS tersebut.
Mangihut Marpaung warga menginginkan atau yang peduli akan terealisasinya asas kejujuran pada Pemilu 2024 ini melakukan konfirmasi kepada istri Esron Siahaan yaitu Yuliati. Kepada dirinya, Yuliati memberikan keterangan bahwa benar suaminya sedang tidak berada di Pekanbaru. Sehingga, tidak ikut pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 itu.
“Yuliati ini seorang ibu rumah tangga yang juga menambahkan bahwasa sebelumnya itu ada oknum dari timses mendatanginya dan meminta formulir C6 milik suaminya dengan cara yang agak kasar. Permasalah ini kemudian telah dilaporkan secara resmi pada pihak Panwascam Kecamatan Tuah Madani untuk bisa dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Mangihut Marpaung mengatakan, laporan itu ada kecurangan di TPS 067 ini diterima oleh Firmansyah,ST pada tanggal Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 (sesuai surat laporan), kemudian laporan tersebut dilanjutkan dengan bukti ada surat laporan ini dengan Kop Surat bertuliskan BAWASLU ditandatangani Ardinal, S.Hut, dengan juga bertanggal surat tersebut pada 20 Februari 2024 ini.
“Saya Mangihut Marpaung dan St Sugiyono langsung sebagai pelapor dan juga disertai saksi C Lestari Rahayu yang sebagai saksi. Tapi, bahwa RT 02/RW 09 Sidomulyo Barat pada tanggal 19 Februari 2024, yang sekira pukul 17.00 Wib menelpon saksi C Lestari Rahayu ini mencabut Laporan ke Panwaslu tersebut berdasar permintaan Panwascam setempat. Tapi, C Lestari Rahayu menolak,” sebutnya.
Kemudian pada hari Rabu malam, diterang Mangihut Marpaung melakukan kunjungan ke rumah Watiyem RT 02/09, di Kelurahan Sidomulyo Barat untuk menanyakan terkait permintaan pencabutanya akan hal laporan tersebut. Dan saat itupun ungkap Mangihut Marpaung, dengan seketika dijawab Ketua RT tersebut, bahwa permintaan dari oknum Panwascam.
Mangihut Marpaung mengatakan, setelah beberapa hari membuat laporan, tapi tetap belum ada tanggapannya dari Panwascam Tuah Madani terkait laporan tersebut. Tapi, hanya meminta menghadirkan Yuliati, dan dihadirkan di Panwascam pada hari Jumat pukul 10.45 WIB bersama C Lestari Rahayu tersebut. Tetapi itu pihak Panwascam yang juga menyuruh dihadirkan malah tidak ada ditempat.
Sebutnya, setelah didesak oleh Mangihut Marpaung, baru kemudianya hadir Firman salah seorang anggota Panwascam hadir di Kantor Tuah Madani. Namun, tidak ada pemeriksaan atau kelanjutan proses dari laporan itu juga malah yang sampaikan itu bukan ranah dia. Dan kemudian langsung pergi dengan alasanya mau pergi ke BLK Kehutanan.
“Selaku pelapor, saya kemudian menyusul saudara Firman ke Kantor BLK untuk bisa mendapat kepastian akan terkait laporan tersebut yang diduga mengarah ke unsur pidana. Tapi, Firman tetap menolak untuk menanggapi hal tersebut. Dan bahkan ada mengatakan, bahwa lagi sibuk mengurusi anaknya. Dengan sikap terkesan mengelak itu,” katanya.
Mangihut Marpaung kemudian mengakui, mendatangi Bawaslu Pekanbaru. Tapi dari seorang staf di Bawaslu ini menyampaikan bahwa kantor sedang libur. Kemudian pada hari Senin sekira pukul 14.30 WIB, dia pun kembali mendatangi kantor Bawaslu, yang bertemu dengan seorang staf. Tetapi tidak mau menyebutkan hal nama, saat ditemui waktu itu.
“Staf di Bawaslu Pekanbaru ketika ditemui saat itu hanya mengatakan bahwa laporan tersebut akan bisa ditindaklanjuti jika ada laporan resmi dari Panwascam Kecamatan Tuah Madani. Sebab merasa dipermainkan tersebut, maka Mangihut Marpaung sama Yuliati dan C.Lestari Rahayu datangi pihak Gakkum Provinsi Riau, di Jalan Adi Sucipto tersebut.
“Bertemu dengan 2 orang staf Gakkum dan itu menyampaikan terkait laporan dugaan kecurangan Pemilu di TPS 067 Sidomulyo Barat yang mengarah pada Pidana tersebut tidak ditanggapi Panwascam Tuah Madani. Bahkan, saat saya meminta identitas ke 2 orang staf Gakkum tersebut agar nantinya pada saat laporan di Mapolda Riau,” sebut pria ini.
Lebih lanjut dikatakan Mangihut Marpaung bahwa, staf Gakkum menjumpai pimpinan mereka. Akhirnya, mereka menyampaikan bahwa Yuliati ini dibuat sebagai saksi dan menyuruh mengantarkan foto copy Yuliati ke Panwascam pada hari itu juga, dan sore hari itu juga permintaan tersebut antarkan ke Panwascam Tuah Madani sebelum jam 16.00 Wib.
“Dan saya serahkan langsung ke saudara Firman, dan tanda terima data yang kita berikan, diberikan oleh Firman ini secara tertulis,” sebut Mangihut Marpaung. Tapi yang hingga disaat berita ini naik, laporan tersebut tidak juga ditanggapi oleh pihak Panwascam Tuah Madani maupun pihak Bawaslu
Pihak dari Bawaslu Pekanbaru tidak ada tindakan. Ada apa terkait hal ini, apa fungsi Bawaslu dan Panwascam Tuah Madani ini. Maka, hal ini yang harus segera diluruskan, masyarakat itu harus peduli terkait adanya dugaan kecuranganya yang kini mengarah kepada tindak pidana ini dan melaporkan semua terjadi dilingkung masing-masing. (Rul)