Dugaan Korupsi Bansos 2014-2019, Kejati Riau Periksa Tiga Mantan Camat di Siak

0 103

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Hingga saat ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau memeriksa tiga orang mantan camat di Kabupaten Siak. Mereka untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, ketiga saksi itu adalah Camat Kerinci Kanan tahun 2014-2015 berinisial ZA, Camat Dayun 2014-2015 berinisial ZE dan Camat Bunga Raya 2014-2015 berinisial D.

“Ketiga saksi diperiksa terkait bantuan sosial untuk fakir miskin dan anak-anak cacat. Berapa penyaluran bantuan sosial kepada penerima di masing-masing tiga kecamatan tersebut,” ujar Bambang, Senin petang, dilansir cakaplah.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keterangan yang diberikan akan diketahui, siapa yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan dana bansos di Bagian Kesejahteraan Maysarakat, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

“Penyidik menggali, apa yang didengar sendiri oleh saksi, dilihat sendiri oleh saksi dan dialami sendiri oleh saksi. Hal ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta memperkuat pembuktian adanya dugaan korupsi,” jelas Bambang.

Diketahui, pemeriksaan para saksi berlangsung tertutup di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga sore.

Untuk diketahui, penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.

Diketahui, ada 15 item belanja dana bansos yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan ribuan penerima dana bansos. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.