DERAKPOST.COM – Jhoni Saputra bersama Suroto yang merupakan Kuasa Hukum dari Edo Rendra, melalui surat resmi dikirimkan pada Selasa (21/1/2025), meminta kepada sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang halnya melibatkan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) ditahun anggaran 2022, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil).
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Komisi Kejaksaan RI, yang meminta agar Hari Dharma Putra, Kalaksa BPBD Rohil, yang juga merupa Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut, ditetapkan itu sebagai tersangka,”
ujarnya
Surat ini mengungkapkan sejumlah bukti yang mendasari permintaan tersebut, di antaranya adanya keterlibatan Hari Dharma Putra dalam proses yang diduga fiktif terkait Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan Bimtek.
Dalam suratnya, kuasa hukum Edo Rendra menyoroti halnya sejumlah fakta, seperti pelaksanaan Bimtek seharusnya dilakukan pada tahun 2022, namun justru dilaksana pada tahun 2023, meskipun Hari Dharma Putra selaku PA, telah mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di tahun 2023. Selain itu, Hari Dharma Putra dianggap mengetahui bahwa dokumen SPj ditandatanganinya adalah fiktif, termasuk pembagian uang saku tidak sesuai dengan jumlah peserta yang tercatat dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
“Kami ini sebagai PA, Hari Dharma Putra seharusnya bertanggung jawab penuh atas kegiatan Bimtek ini, terutama karena ada indikasi manipulasi data dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami ini berharap agar instansi terkait segera mungkin mengambil langkah yang tegas untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlepas dari jeratan hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Edo Rendra pada saat ini tengah menjalani proses persidangan, dalam hal perkara itu. Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya perkara ini juga mencatat bahwa, berdasar keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Hari Dharma Putra seharusnya ini juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Ia mengatakan, akan lampirkan bukti-bukti berupa fotokopi SPj fiktif dan keterangan dari Hari Dharma Putra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menunjukkan itu adanya aliran dana yang tentu tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam hal upaya untuk memulihkan kerugian negara, Hari Dharma Putra juga disebutkan telah mengeluarkan kontribusi pribadi sebesar Rp100 juta, yang sebagai bagian dari upaya pengembalian dana tersebut.
“Melalui surat ini juga, kami berharap agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bimtek TA 2022 ini tidak hanya berhenti pada klien kami, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang turut terlibat, terutama mereka yang memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tutup Jhoni Saputra. (Rezha)