Dugaan Korupsi di PHR Sempat Viral Dilaporkan Hinca Ikara Putra, Kini Kejati Riau Hentikan Pengusutan

0 240

DERAKPOST.COM – Sebelum itu, masalah atas dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ini sempat viral.pemberitaan. Tapi, untuk saat sekarang, dari pihak Kejati Riau menghentikan pengustanya.

Kejati Riau ini menghentikan pengusutan kasus dugaanya halnya manipuasi tender geomembrate di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Alasannya, tidak ada ditemukannya perbuatan melawan hukum.

Dugaan manipulasi dilaporkan anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024) lalu. Laporan diserahkan langsung ke Kajati Riau, Akmal Abbas.

Laporan itu didisposisikan ke Bidang Pidana KhususĀ  Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7/2024). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.

Pengusutan di Kejati Riau diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala SeksiĀ  Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (13/9/2024).

Zikrullah mengatakan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan ke ke pimpinan. “Itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas Zikrullah.

Informasi dihimpun, proyek geomembrane dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.