DERAKPOST.COM – Diketahui pihaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI periksa tiga saksi dalam halnya perkara dugaan korupsi di PT Duta Palma Group, di Inhu. Pemeriksaan itu, Rabu (20/7/2022). Dari tiga saksi, kalau dua diantaranya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima haluanriau.co. Dikatakan Ketut, pemeriksaan tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Pada hari itu, Rabu (20/7/2022), Tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ketut dikutip dari Cakaplah.
Para saksi itu, kata Ketut, masing-masing berinisial H selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu tahun 2000, HN selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Tahun 2003, dan P selaku Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012-2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” kata Ketut.
Sehari sebelumnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu berinisial HS. Dia dimintai keterangan bersama mantan Kepala Kantor BPN Inhu tahun 2003 berinisial BP.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan 5 perusahaan Duta Palma Group. Perusahaan itu diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu.
Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, Tim Jaksa Penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikannya, selain memeriksa saksi-saksi, Kejagung juga melakukan pengeledahan di 10 lokasi pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Di antaranya, Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group, serta dokumen terkait lainnya
Tim Jaksa Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone, enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. **Rul