PEKANBARU, Derakpost.com- Sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD Bangkinang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dari kantor dan kediaman Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dilakukan itu hari Jumat (4/2/22) sore.
Diketahui bahwa Surya Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kamis (27/1/22). Namun hingga kini keberadaanya Ketua KONI Kampar ini belum diketahui.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Marvelous, kepada wartawan membenarkan akan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Riau.
Marvel menyebut, ada dua lokasi di Kota Bangkinang yang didatangi penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam proyek tahun anggaran 2019 itu.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda, yaitu ruang kerja Ketua KONI di Sekretariat KONI Kampar dan rumah tersangka SD (Surya Darmawan,red) di Kota Bangkinang,” ujar Marvel, Jumat malam.
Dari penggeledahan itu, kata Marvel, telah ditemukan beberapa dokumen terkait kegiatan pembangunan proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Dan penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka.
Diantara dokumen itu adalah dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan sama dengan dokumen digunakan oleh PT Gemilang Utama Alen untuk halnya pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan
Tempat terpisah, disebut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, penggeledahan itu dilakukan mulai dari jam 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Diketahui hal penggeledahan berdasarkan surat yang diterbitkan pihaknya Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: print -05/ L. 4.5/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 25 / Pen. Pid/2022/PN Bkn tanggal 3 Februari 2022.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III sehingga dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik juga telah menyematkan status tersangka kepada Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Terbaru, penyidik menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/22) pagi.
Keesokan harinya, Selasa (1/2/22), dia langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan pihaknya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. **Rul