Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Ketua KONI Kampar Diprediksi Sudah Kabur ke Luar Riau

0 103

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mencari akan keberadaan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Bahkan, sudah ada disebar atas Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Namun dalam hal ini, belum diketahui keberadaan Surya Darmawan menjadi tersangka. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan itu hingga kini dari kejaksaan masih dalam proses pencarian terhadap tersangka.
“Belum, belum ada (informasi), masih kita cari. Diperkirakan bisa jadi Surya itu di luar Riau,” ungkap Raharjo.

Untuk diketahui, kalau Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik  Pidana Khusus Kejati Riau pada  Kamis (27/1/22) lalu. Ia pun tidak  hadir saat dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu  (2/2/22). Sikap tidak koorperatif sudah diperlihatkan Surya Darmawan sejak  penyelidikan dan penyidikan perkara yang merugikan negarap Rp8 miliar lebih itu.

Ia hanya satu kali memenuhi panggilan jaksa penyidik saat proses penyidikan. Surya Darmawan yang lebih dari 6 kali mangkir dari panggilan penyidik. Tetapi setelah melakukan pencarian, akhirnya ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (8/2/22). Dan saat ini pihak Kejaksaan juga menyebar fotonya untuk diketahui masyarakat.

Bahkan pencarian, Kejati Riau meminta bantuan pada penegak hukum lainnya. Permintaan bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar Surya dapat bisa segera ditangkap. Karena, diduga Surya ini berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga bisa dimenangkan PT Gemilang Utama Allen.

Selain itu, jaksa  penyidik menemukan adanya aliran dana kepada Surya yakni dari proyek bermasalah tersebut. Maka untuk memperkuat bukti ini pada Jumat (4/2/22) petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau sudah melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan bahkan kediaman Surya. Dari tempat itu disita sejumlah dokumen yang terkait proyek pembangunan tersebut.

Diantara dokumen itu adalah dokumen-dokumen yang dukungan pelaksanaan proyek pekerjaan beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk didalam pelelangan pelaksanaan. Juga sejumlah dokumen itu ditemukan di kamar pribadi Surya. Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu ini menetapkan Mayusri selaku PPK dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) ataupun Pengawas pada pembangunan itu.

Selain itu, teranyar pihak penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager pembangunan proyek tersebut sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan ini berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, hari Senin (31/1/22) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera.  Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Tapi, sampai dengan berakhirnya jangka waktu pada pelaksanaan 22  Desember 2019 sesuai kontrak, namun pekerjaan itu tak dapat diselesaikan. Selanjutnya itu dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) dituangkan ini di Addendum Perjanjian  Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item- item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.