Dugaan Korupsi Flyover Simpang SK Pekanbaru, KPK Telah Periksa 11 Saksi Dari Dinas PUPR Riau

0 215

DERAKPOST.COM – Penyidikan hal kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru ini makin intensif dan digencarkan pihak penyidik KPK. Diketahui, sekarang ini ada 17 orang menjalani pemeriksaan atas hal merugikan negara berkisar Rp60 miliar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut dalam perkara yang memeriksa pejabat di Dinas PUPR Provinsi Riau yang diduga ikut mengetahui seluk beluk proyek dibangun tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tersebut. Dari total 17 saksi itu diperiksa penyidik KPK pada Rabu (12/2/2025) kemarin, sebanyak 11 orang diantaranya merupa ASN dan pejabat Dinas PUPR Riau.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di dua tempat berbeda. Sebanyak 15 orang itu yang diperiksa di ruangan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sementara, dua orang lainnya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. “Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru dan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangan yang diterima media.

Juru Bicara KPK ini mengatakan, selain memeriksa saksi dari kalangan ASN pada Dinas PUPR Provinsi Riau, KPK juga memeriksa sejumlah pegawai dan pimpinan perusahaan kontraktor yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani. Di antaranya yakni bos PT Semangat Hasrat Jaya, PT Sumber Sari Cipta Marga dan PT Mitra Super Struktur. Selain itu, seorang staf PT Hasrat Tata Jaya turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Berikut 15 saksi kasus korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA yang diperiksa penyidik KPK di gedung BPKP Perwakilan Provinsi Riau:

1. DEP selaku Kadis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2018.

2. ZLH selaku Staf Administrasi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak pada Proyek Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA)

3. RNA selaku, Staf Dinas PUPR Provinsi Riau/ Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Fly Over Simpang SKA

4. EDT selaku Kasubbag Tata Usaha UPT I tahun 2022/ Anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak 2018

5. NSS selaku Staf Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2008

6. AFK selaku Ketua PPHP/ Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau

7. EML selaku Konsultan CV Ezza Engineering Konsultan/ Konsultan Lepas Review DED Pembangunan Fly Over Simpang SKA 2017

8. LKM selaku Tim Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Riau/ Anggota PPHP

9. TZD selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Tahun 2022

10. HLS selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

11. TLD selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau/ Staf Pokja ULP Provinsi Riau tahun 2018

12. SYK selaku JFT Teknik Jalan Jembatan Tahun 2022-2023

13. BBG merupakan wiraswasta

14. RNP selaku Staf Bagian Keuangan PT Hasrat Tata Jaya

15. TRC selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Tahun 2017

Sementara dalam pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, saksi yang diperiksa yakni:

1. EPS selaku Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga Tahun 2013-2019

2. SMM selaku Direktur PT Mitra Super Struktur

Staf Mantan Anggota DPR Diperiksa KPK

Sebelumya, diketahu penyidik KPK periksa sebanyak 10 orang saksi didalam perkara korupsi proyek jembatan layang Simpang SKA Pekanbaru pada Selasa (11/2/2025) kemarin. Juru Bicara KPK Tessa menyebut dua orang yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK itu yakni Agus Iskandar (AI) selaku pensiunan PNS di Kementerian Pekerjaan Umum. Satu orang lainnya yakni Gusrizal (G) berlatar belakang swasta.

Tessa menyatakan, Gusrizal merupakan Staf mantan anggota Komisi XI DPR RI, Hafiz Thohir. Diketahui, Hafiz Thohir merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Sumatera Selatan.

8 Orang Diperiksa KPK di Pekanbaru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sebanyak 8 orang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA Pekanbaru, Selasa (11/2/2025). Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Adapun ke 8 saksi yang diperiksa hari ini yakni Hamdan (H) selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Kemudian Yusfar (Y) yang merupakan ASN Dinas PUPR Provinsi Riau

Penyidik KPK juga memeriksa Seprizon (S) selaku ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau. Termasuk Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017-2019. Yunannaris merupakan satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

Kemudian turut dipanggil Jerry Herwindo (JH) yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau dan Apriandy Isra (AI) selaku PNS/ Staf Bidang Bina Marga sekaligus PPTK MK proyek tahun 2018.

Dua saksi yang diperiksa yakni Benny Saputra (BS) selaku JFT Analis Kebijakan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau 2022–sekarang yang juga merupakan anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018. Satu saksi lain yakni Wilton Wahab (WH) yang merupakan pegawai lepas PT Yodya Karya.

5 Orang Tersangka

Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp60 miliar. Setidaknya lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.