Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Masih Berlanjut

0 166

 

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dalam pembangunanya Masjid Raya Senapelan di Pekanbaru masih tetap dilanjutkan dari tahap penyidikan ke ke tahap prapenuntutan. Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah berusaha melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diduga telah merugikan keuangan negara. Mereka adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri, Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira, Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, Anggun Bestarivo Ernesia dan Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan, Imran Chaniago. Mereka semua ditahan sejak Rabu (8/3) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus itu masih tahap pratut (prapenuntutan, red). Menurut Bambang, berkas perkara masih harus dilengkapi. “Masih ada sedikit lagi. Masih sedikit kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya,” ujarnya dikutip dari GoRiau.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, yang bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp8.654.181.913, telah memicu banyak kontroversi. CV Watashiwa Miazawa, yang memenangkan proyek dengan nilai kontrak Rp6.321.726.003,54, diduga telah menyelesaikan hanya 80% dari total pekerjaan pada tanggal 20 Desember 2021, meski telah mengklaim selesai 97% dari pekerjaan.

“Perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699,62,” ungkap Bambang. Ia pun menambahkan bahwa audit perhitungan kerugian negara tersebut telah dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para tersangka dikenai pasal korupsi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanbTindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.