Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah di PMI Riau Kepemimpinan Syahril Abubakar Diusut Penegak Hukum
DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi yang di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, saat ini diusut aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pengusutan, diketahui yaitu terkait pengelolaan dana hibah, yang telah masuk tahap penyelidikan.
Informasi pengusutan atas dugaan korupsi ini beredar pada perbincangan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru. Hal ini, diketahui Pengusutan itu dilakukan Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau atas perkara yang diusut terkait pengelolaan dana hibah diĀ PMI Riau.
“Benar demikian, kita sementara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan/pemanfaatan pada dana hibah di PMI Riau,” ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi wartawan, hari Selasa (19/3/2024), dikutip dari Haluanriau.co.
Didalam tahap ini, sebutnya tim penyelidik berusaha untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah guna menentukan dapat atau tidak, maka disaat ini dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Saat ini, pengusutan diketahui telah masuk didalam tahap penyelidikan. Salah satunya, tim penyelidik untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. “Kini telah ada10 an orang yang kami klarifikasi, baik dari pihak PMI maupun dari pihak Pemprov Riau,” ujarĀ Imran menjelaskan.
Dari informasi yang dihimpun, dana hibah diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022. Adapun jumlahnya itu diperkirakan lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Syahril AbubakarĀ merupakan KetuaĀ PMI RiauĀ disaat dugaan rasuah itu terjadi. Di waktu bersamaan itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.
Syahril Abubakar sendiri, disinyalir telah diundang dan juga diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan. Tetapi saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum ada itu memberikan keterangan resmi. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp, tidak dibalasnya. (Fad)