Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Gemilang Citra Mandiri, Kejati Periksa 10 Saksi

0 83

 

DERAKPOST.COM – Kejati Riau, saat ini sudah periksa 10 saksi, terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada PT Gemilang Citra Mandiri GMC) senilai Rp4,2 miliar. Jaksa mencari bukti untuk menetapkan tersangka.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memeriksa sejumlah saksi. Hal itu dilakukan pasca Kejati Riau mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk melakukan penyidikan ulang.

Sebelumnya, Seksi Pidsus Kejari Inhil, sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT GCM Zainul Ikhwan, dan mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan. Namun dalam perjalanan penanganan perkaranya, hanya tersangka Zainul yang berlanjut dan akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme pra peradilan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan ini, menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Sprindik tidak sah karena tidak boleh ada penetapan dua orang tersangka korupsi. Indra pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan usai terbitnya sprindik baru, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. “Sudah sekitar 10 orang yang diperiksa, dan masih akan berlanjut,” kata Rizky, Senin (17/10/2022).

Dikutip dari Cakaplah.com. Rizky menjelaskan, saksi yang diperiksa ini berasal dari kalangan pemerintah daerah Inhil dan juga dari PT GCM. Termasuk direktur utama yang sudah jadi tersangka juga sudah diperiksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapatkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.