Dugaan Korupsi Proyek Penimbunan Tanah Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pelalawan Diselidiki

0 477

 

PELALAWAN, Derakpost.com- Pihaknya bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menguak dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman (PUPR) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Tak tanggung-tanggung, item proyek tersebut adalah pembangunan tanah timbunan untuk kegiatan keagamaan yakni lokasi pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Riau.

Lokasi proyek tanah timbunan ini, berada di lokasi strategis pinggir jalan dua arah, tepatnya di Jalan Syarif Qasym, atau bersebelahan dengan masjid kebanggaan masyarakat Kabupaten Pelalawan, yakni Masjid Ulul Azmi.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa anggaran pagu untuk pembangunan tanah timbun bersumber dari APBD Pelalawan Rp 4,5 miliar namun sesuai kontrak kerja anggaran itu dimenangkan oleh pemborong senilai Rp 3,7 miliar. Ironisnya, lokasi penimbunan tanah ini tidak jadi dimanfaatkan, dimana Kabupaten Pelalawan yang ditunjuk sebagai tuan rumah, namun agenda MTQ tingkat provinsi Riau tahun 2020 dibatalkan, akibat pandemi Covid-19.

Fakta di lapangan diperoleh, kini lokasi tanah timbunan itu jika disiram hujan, berlumpur, dan apabila musim banjir tanah timbunan ini digenangi air membentuk danau buatan. Beruntung jika musim kemarau, lokasi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar mengemudi kendaraan.

Terkait adanya, aroma dugaan korupsi terhadap pembangunan tanah timbun ini Kejari Pelalawan menggelar konferensi pers, Jumat (18/3/2022) di kantornya. Konferensi pers ini dipimpin langsung Kajari Silpia Rosalina, SH, MH didampingi Kasi Intel Fuzthatul Amul Husni dan Kasi Pidsus Daniel.

Berdasarkan keterangan persnya, Kajari Silpia Rosalina menyampaikan untuk kasus dugaan korupsi terhadap tanah timbun di Dinas PUPR, tim Pidsus sudah melakukan serangkaian penyelidikan memakan waktu kurang lebih tiga bulan terakhir ini, sesuai SOP.

“Berbagai pihak sudah dimintai keterangan. Setidaknya untuk menyempurnakan kelengkapan alat bukti sudah dimintai pula keterangan sebanyak 22 orang. 22 orang dimintai keterangan mulai dari rekanan, hingga pejabat di lingkup Dinas PUPR Pelalawan,” jelasnya.

Kegiatan penimbunan ini dilaksanakan, kata Kajari Silpia, oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020, senilai Rp 3,7 miliar lebih. Yang mana sumber dana berasal dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2020, diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV Altis Konsultan.

Dalam pelaksanaannya, bahwa kegiatan ini tidak terlaksana sesuai spesifikasi sebagai mana yang telah ditentukan dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan tim penyelidik telah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang dimintai keterangan, serta mengumpulkan 66 dokumen. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.