PEKANBARU, Derakpost.com – Ketua Umum Ormas PETIR Jackson ini telah
menyerahkan laporan dugaan korupsi dana desa Bengkalis ke Gedung Bundar Kantor Jampidsus Kejagung RI, Kamis (23,/6/2022).
“Kami dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) PETIR, secara resmi laporkan dugaanya tindak pidana korupsi terkait itu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/6/2022),” kata Jackson.
Didalam hal ini, PETIR meminta Korps Adhyaksa melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan miliar inj dicurigai disalahgunakan dan bahkan tak dapat dipertanggungjawabkan. Berkas telah diserahkan pada Jampidsus dipimpin DR Febrie Adriansyah, SH MH.
Jackson memaparkan, laporan tersebut terkait dugaannya penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 itu adalah senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan bahkan penyaluran ADD dan DD yang tidak bisa itu dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.
Dijelaskan Jackson, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diambil itu dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) ini Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH). Dan halnya DD itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi dlesa.
“Pertama, pada tahun 2017 itu, bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan miliar untuk ADD untuk 136 desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi tahap IV senilai Rp65.386.230.012,” jelas Jackson dalam rilisnya.
Hasil temuan tim, ujar Jackson, bahwa dicurigai adanya penyalahgunaan yang kemudian juga ditutupi dengan modus berjudul Tunda Bayar. Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Inikan ibarat istilah hutang, telah terjadi gali lobang, tutup lobang. Kemana raibnya Rp65 miliar itu. Selain itu ada 32 desa yang belum sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847. **Rul