DERAKPOST.COM – Forum Dosen UIN Suska Riau laporkan atas hal dugaan pemotongan remunerasi 1.190 orang pegawai dan pemberian remunerasi ilegal.
Pemotongan tersebut dilapor kepada KPK RI. Dugaan pemberian remunerasi ilegal tersebut sampai saat ini masih terus berlangsung. Jumlah kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp13 miliar.
Selain itu para dosen juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan UIN Suska Riau.
Akibat pemotongan remunerasi tersebut, dosen biasa dan tenaga kependidikan menerima remunerasi jauh di bawah tunjangan kinerja yang berlaku di Kementerian Agama.
Dikatakan Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Dr Irwandra, para dosen sudah berupaya menyelesaikan pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal tersebut secara internal UIN Suska Riau.
Menurutnya, ajakan dialog bahkan diskusi terbuka secara daring (zoom meeting) juga sudah diselenggarakan para dosen, seluruh pegawai UIN Suska Riau dan pihak terkait yang berkompeten diundang.
Pada diskusi terbuka tersebut seluruh data penyimpangan sudah disajikan dan tidak ada bantahan sama sekali dari Rektor dan pejabat pengelola UIN Suska Riau terhadap data yang disajikan tersebut.
Irwandra menyebut, tuntutan untuk menyelesaikan pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal kepada pejabat pengelola UIN Suska Riau oleh Rektor UIN Suska Riau sudah dilayangkan kepada Rektor namun dijawab oleh Rektor UIN Suska Riau melalui media massa untuk dilaporkan saja ke aparat penegak hukum (APH), diselesaikan melalui jalur hukum.
“Jadi kami melapor ke KPK atas permintaan Prof Dr. Hairunas yang disampaikannya secara terbuka melalui media massa,” kata Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Dr Irwandra, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, menjawab tuntutan para dosen, melalui media massa pada November 2022, Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr Hairunas memberikan penjelasan bahwa pemotongan dilakukan karena kesalahan peraturan yang ditetapkan Rektor sebelumnya.
“Karena UIN Suska Riau melakukan adaptasi anggaran atas dasar perintah dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) Kementerian Keuangan dan perintah dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama maka terpaksa dilakukan pemotongan remunerasi pegawai dan akan dialihkan untuk memenuhi sarana dan prasarana kampus,” jelasnya.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana BLU UIN Suska Riau, Muhammad Nasir, berdalih bahwa pemotongan terpaksa dilakukan karena rektor-rektor sebelumnya telah melanggar kesepakatan tidak tertulis antara Rektor UIN Suska Riau dengan Menteri Keuangan RI pada tahun 2017.
Kesepakatan tidak tertulis itu menetapkan anggaran remunerasi tidak boleh lebih dari 46 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun berjalan, berdasarkan perintah dari Direktorat PPK BLU dan Biro Keuangan Kemenag harus dilakukan pemotongan pembayaran remunerasi seluruh pegawai UIN Suska Riau.
“Alasan-alasan yang disampaikan tidak akuntabel, tidak ada dasar hukumnya, bahkan merupakan informasi yang menyesatkan. Kesepakatan tidak tertulis sebagai dasar kebijakan itu adalah praktek yang menyimpang dalam tata kelola pemerintahan,” cakapnya.
Akibat permohonan dan tuntutan penyelesaian secara internal atas pemotongan remunerasi tersebut, Rektor UIN Suska telah berupaya memindahkan Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Dr. Irwandra ke Pergururan Tinggi Islam Swasta, yaitu Institut Agama Islam Dar Aswaja Rokan Hilir dan anggota forum dosen UIN Suska Riau Rhonny Riansyah ke Perguruan Tinggi Islam Swasta, yaitu Sekolah Tinggi Agama Islam Paduka Anambas Kepuluan Riau, bahkan Surat pemindahan telah diterbitkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama dan Rektor UIN Suska Riau telah menghapus seluruh tugas akademik kedua dosen ini.
“Surat keputusan pemindahan kedua dosen ini kemudian dibatalkan setelah keduanya menyampaiikan surat keberatan kepada Kementerian Agama karena SK tersebut melanggar Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022. Namun Rektor UIN Suska Riau, tetap tidak mau memulihkan tugas dan hak keduanya,” tuturnya.
Lanjutnya Rektor UIN Suska Riau juga tidak mau membayar dan masih menahan hak remunerasi dosen UIN Suska Riau yang merupakan bagian dari puluhan dosen yang memprotes kebijakan pemotongan remunerasi tersebut dengan alasan para dosen tersebut tidak mengikuti kebijakannya yang memerintahkan para dosen untuk membuat kontrak kinerja bertanggal mundur 6 bulan, padahal seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan telah validasi memenuhi syarat.
“Salah seorang sahabat kami yang ditahan remunerasinya telah meninggal dunia. Hak remunerasi almarhum yang kini telah menjadi hak waris istri dan anak-anaknya sampai saat ini tidak dibayarkan oleh Rektor UIN Suska Riau,” ujarnya.
Laporan pelanggaran administratif atas pemotongan remunerasi dan pemberian remunerasi ilegal kepada para pejabat pengelola UIN suska Riau telah disampaikan kepada Menteri Agama RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diklarifikasi oleh KASN pada tanggal 26 Maret dan 10 April 2023,” tutupnya. **Rul