Dugaan Korupsi Sosper dan Reses Rp3 Miliar Ini Dikembalikan Anggota DPRD Pekanbaru

0 98

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Terkuak atas dugaan penyalahgunaannya uang negara di lembaga DPRD Pekanbaru ini membuahkan hasil. Pasalnya sebanyak 45 orang wakil rakyat, berasal berbagai partai itu kembalikanya uang Sosialosi Perda (Sosper) serta reses tersebut.

Hal itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ini juga berhasil kembalikan uang negara sebesar Rp3.018.522.903. Uang tersebut, merupa kelebihan bayar daripada kegiatan Sosper dan reses di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, setelah penyelidikan ada dugaan korupsi senilai Rp17 miliar.

Terkait hal ini, Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, kepada awak wartawan, mengatakan, untuk pengembalian uang tersebut berdasarkan penyelidikan atas dugaanya korupsi kegiatan senilai Rp17 miliar itu, oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Ditemui, ada
kelebihan bayar.

“Diketahui uang Rp3 miliar lebih ini, hasil penyelidikan perkara dugaannya korupsi Sosper tahun 2020 dan juga reses pada anggota DPRD itu di Setwan Pekanbaru. Dari hasil audit di penyelidikan diperoleh kerugian negara,” ujar Teguh didampingi Sekda Pekanbaru M Jamil, Plt Sekwan Baharuddin, Kepala BKAD Yulianis, Kasi Pidsus Agung Irwan, serta Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (24/2/22).

Pengembalian ini, sebut Teguh, sebagai bentuk upaya penyelamatan pada uang negara oleh Kejari Pekanbaru. Diketahui Kejaksaan melakukan pengamanan dan serta pengawasan terhadap kegiatan di Setwan DPRD Kota Pekanbaru tersebut. Ini sambungnya, memang sudah suatu yang tidak wajar dan salahi aturan.

Yakni selama proses penyelidikan, Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru telah meminta keterangan dari 45 anggota DPRD serta sejumlah pegawai di Setwan. Hasil dari penyelidikan itu diserahkan pada pihak Inspektorat untuk diaudit, dan maka itu ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp3 miliar.

“Kelebihan bayar itu akhirnya dikembali oleh sebanyak 45 orang anggota DPRD Pekanbaru. Jumlah yang dikembalikan bervariasi. Ada yang mengembalikanya itu Rp25 juta, Rp50 juta, juga Rp75 juta. Dan yang paling besar mengembalikan Rp100 juta. Totalnya Rp3.018.522.903,” jelas Teguh.

Selanjutnya uang tersebut ketentuanya dikembalikan pada kas daerah. Dana ini akan diguna untuk pembangunan Kota Pekanbaru. Teguh menambahkan, atas dilakukan pengembalian uang itu maka penyelidikan perkara sudah dihentikan. Pasalnya tidak ditemukanya perbuatan niat kejahatan, tapi hanya pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Sekdako Pekanbaru M Jamil, dalam kesempatan itu ucapkan terima kasih ke pihak Korps Adhyaksa ini yang telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan di Setwan DPRD Kota Pekanbaru, dengan berhasil menyelamatkannya keuangan daerah. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.