Dugaan Penggelapan Uang Kuliah, Kejati Riau Didesak Periksa Hafith Syukri

0 320

MP, PEKANBARU — Seratusan mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) melakukan aksi unjukrasa damai di gerbang kantor mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (20/11/2020).

Koordinator Aksi yang sekaligus Alumni dan Mahasiswa UPP Irwansyah Tambusai, dalam orasinya meminta pihak penylidik Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Hafith Syukri, Ketua Yayasan Pembangunan Rohul (YPPR) terkait dugaan korupsi penggelapan uang kuliah mahasiswa UPP senilai Rp6,5 miliar lebih.

“Uang kuliah mahasiswa yang semestinya digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen dan karyawan, justru disalahgunakan ketua yayasan bernama Hafih Syukri untuk kepentingan pribadi,” teriaknya.

Akibatnya, beber Irwansyah , sejak Januari 2020, gaji para dosen dan karyawan UPP hanya bisa dibayarkan separuh dari yang seharusnya.

Dugaan penggelapan ini berdasarkan data transaksi dari rekening yayasan YPPR di Bank Mandiri, dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, Hafith Syukri bekerjasama dengan bendahara yayasan, Afrizal Anwar telah melakukan tarik tunai dan transfer sesuka hati mereka.

Misalnya, kata Irwansyah, pada 14 Juni 2017 terjadi penarikan uang sebesar Rp 900 juta yang dilakukan oleh Ade Permana.

Pada tanggal 20 Februari 2018, dilakukan penarikan sebesar Rp 1 miliar atas nama Ardison Anwar. Lalu pada 5 Maret 2018, lagi-lagi terjadi penarikan sebesar Rp 1 miliar antas nama Yedix.

Bendahara Yayasan, Afrizal Anwar seperti tak mau ketinggalan. Tanggal 4 Mei dan 28 Juni 2018, dia melakukan tarik tunai masing-masing sebesar Rp 290 juta dan Rp 300 juta. Total dana Rp 590 juta telah digunakan Afrizal Anwar untuk kepentingan pribadinya.

Uniknya, Achmad, yang ketika itu menjabat Bupati Rohul selama dua periode sekaligus Pembina YPPR seolah olah membiarkan kasus dugaan korupsi itu.

Lantas bagaimana dugaan keterlibatan ketua yayasan, Hafith Syukri?

Tercatat pada 15 Januari 2019, Hafith Syukri yang kini calon Bupati Rohul di Pilkada berpasangan dengan Erizal, melakukan transfer dari rekening yayasan ke rekening bank lain sebesar Rp 150 juta untuk uang muka pembelian satu unit mobil tronton.

Pada 9 Mei dan 19 Agustus 2091, Hafith Syukri juga tercatat melakukan tarik tunai Rp 100 juta.
Menurut Irwansyah Tambusai, tahun 2020 dugaan penggelapan dana mahasiswa yang dikola yayasan masih terus berlanjut.

Dari data transaksi rekening diketahui, pada 5 Februari, Hafith Syukri kembali melakukan tarik tunai sebesar Rp 50 juta.

Berdasarkan data mutasi uang yang dipaparkan oleh Irwansyah Tambusai, dalam rentang waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, total dana Rp 6,5 miliar diduga telah digelapkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.

“Sekali lagi kami mendesak penyidik Kejati Riau, segara memeriksa dan menangkap Hafith Syukri,” pungkas Irwansyah. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.