Dugaan Penyimpangan BLU Rp129 Miliar di UIN Suska, Jaksa Periksa 4 Bendahara Pengeluaran

0 251

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dugaan penyimpangan pengelolan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di UIN Suska Riau tahun 2019 yakni sebesar Rp129.668.957.523. Pemeriksaan kali inj dilakukan pada empat bendarahan pengeluaran pembantu di universitas tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan empat pejabat di UIN Suska itu mulai dimintai keterangan oleh jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Bambang menjelaskan, keempat saksi itu beriadalah M, R, N dan AC. “Keempat saksi merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, saksi M diperiksa terkait jumlah uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau.

Saksi R dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau.

Kemudian saksi N dimintai keterangan terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau.

“Dan saksi AC diperiksa sebagai saksi terkait berapa uang pencairan yang dimintakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Fakultas Psikologi UIN Suska Riau,” tutur Bambang dilansir cakaplah.

Bambang menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi tersebut. Sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022), sudah 8 orang saksi yang dipanggil dimintai keterangannya.

Sebelumnya, pada Selasa (17/5/2022), empat saksi sudah dimintai keterangannya. Mereka adalah AB selaku Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2018. Dia diperiksa terkait perencanaan di Perguruan Tinggi Negeri tersebut.

Lalu, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi UIN Suska Riau tahun 2019. Dia diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan, mekanisme pengadaan dan proses pencairan keuangan dana BLU pada UIN Suska tahun 2019.

Kemudian, saksi YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019 yang diperiksa dalam perencanaan bisnis dan anggaran di UIN Suska Riau tahun 2019.

Terakhir, SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau. Dia diperiksa terkait dengan jumlah pendapatan dan penerimaan dana di UIN Suska Riau tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.