Dugaan SPPD Fiktif Sekwan Riau, Penyidik Polda: Ditemukan THL dapat Ratusan Juta Rupiah

0 127

DERAKPOST.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, mengatakan, Penyidik Polda Riau Temukan THL di Setwan Tak Pernah Perjalanan Dinas, Tapi Dapat Ratusan Juta

Muflihun saksi dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Riau, akan lanjut diperiksa pada Kamis (15/8/2024) ini.

Pemeriksaan lanjutan yang keempat kali ini karena pada pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (12/8/2024) lalu, Muflihun meminta pemeriksaan tidak dilanjutkan karena kelelahan.

“Ada lebih kurang 50 pertanyaan yang diajukan kepada Muflihun sebagai KPA anggaran setwan 2020 sampai dengan 2021,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Dikutip dari Pekanbaru MX. Intisari dalam pemeriksaan kemarin, kata Nasriadi, antara lain adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan.

Faktanya, jelas Nasriadi, ditemukan beberapa fakta Tenaga Harian Lepas (THL) membuat rekening dan ATM, lalu diserahkan kepada Muflihun.

“Ditemukan beberapa fakta THL di DPRD Riau membuat rek (rekening) atas nama mereka (THL, red) dan ATM-nya diserahkan ke Muflihun,” terang Nasriadi.

Kemudian, diketahui beberapa THL yang diminta membuat rekening dan memiliki kedekatan dengan Muflihun turut menikmati uang tersebut.

“Ada beberapa orang THL yang memiliki kedekatan dengan Muflihun tersebut turut menikmati uang tersebut,” jelas Nasriadi.

Selain itu, penyidik juga mendapati Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.

“Tetapi THL tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas. Hal itu tentu diketahui oleh Muflihun, bahwa THL tersebut tidak pernah masuk perjalanan dinas hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya,” urai Nasriadi.

Di samping itu, lanjut Nasriadi, ada juga THL yang tidak mengetahui namanya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas.

“Ada juga THL tertentu tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui ada menerima dana ratusan juta rupiah,” lanjut Nasriadi.

Sedangkan, saat dimintai keterangannya,. Muflihun jelas Nasriadi, mengakui sempat mengumpulkan para PPTK, Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran ASN, THL di Setwan, hingga pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

“Saudara Muflihun dimintai keteranganya itu mengakui, beberapa saat setelah pelantikannya menjadi Plt Sekwan tahun 2020 lalu, meminta dikumpulkan para PPTK, para Kabag utk membahas kebutuhan lebaran untuk ASN dan THL di Setwan, Pimpinan DPRD Riau,” kata Nasriadi.

Faktanya, lanjut Nasriadi, dana yang lebaran yang diputuskan bernilai miliaran yang diambil dari perjalanan dinas luar daerah.

“Saat itu diputuskan dana lebaran yang disiapkan adalah sekian miliar, dana tersebut diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah yang ada pada Setwan yang mana perjalan dinas tersebut fiktif karena tidak pernah dilaksanakan hanya mengambil uangnya saja,” jelas Nasriadi.

Pihaknya juga mendapatkan, orang yang menentukan pembagian THR adalah Muflihun sendiri. Yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR adalah Muflihun.

Hal itu, kata Nasriadi, diakui langsung oleh Muflihun, bahwa ia ada menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas. “Dimana Saudara Muflihun mengakui tandatangan kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang,” katanya.

Jumlahnya itu, lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas, dengan alasan PPTK sedang tidak berada di tempat, di mana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan.

Namun, lanjut Nasriadi, saat pemeriksaan di hari Senin, 12 Agustus 2024 kemarin, Muflihun pada pertanyaan ke 109 meminta pemeriksaan untuk ditunda.

“Pada pertanyaan ke 109 saudara Muflihun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan meminta kepada Penyidik untuk dihentikan pemeriksaannya, karena dirinya merasa lelah dan memohon untuk dilanjutkan pemeriksaannya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024,” jelas Nasriadi.

Namun, kata Nasriadi, pihaknya memutuskan melakukan pemeriksaan kembali pada Kamis (15/8) ini.

“Penyidik akan memanggil kembali saudara Muflihun pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024,” kata Nasriadi.

Sebelumnya, pada Senin (12/8/2024) lalu, mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun akrab disapa Uun, datang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau.

Datang sekitar pukul 09.40 WIB, Uun terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.

Begitu hendak menuju mobil dinas di samping Mapolda Riau, Uun terlihat melempar senyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.