Dugaan Suap HGU PT AA, KPK Sita Mobil Mewah Milik Kepala BPN Riau Syahrir

0 191

 

DERAKPOST.COM – Disaat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah bermerek Toyota milik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Diduga barang itu berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjeratnya.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah merek Toyota tipe sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Selanjutnya, dua mobil mewah ini akan jadi bukti dugaan pencucian uang yang dilakukan Syahrir. Kepemilikannya akan ditelisik dari saksi lainnya. “Juga dalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” ungkap Ali.

Dikutip dari Cnnindonesia.com. Selain mobil, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari M. Syahrir. Diduga temuan ini merupakan hasil dari upayanya menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi yang diterima.

Sebagai informasi, Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga meminta uang hingga hingga Rp3,5 miliar untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) dan menerima gratifikasi sebesar Rp9 miliar.

Dalam kasus ini, Syahrir diduga meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dengan pecahan dolar Singapura. Permintaan ini berkaitan dengan pengurusan dan perpanjangan sertifikat hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari (AA). **Fad

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.