DERAKPOST.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Sri Hariyati (SH) dan Bayu (BA) sebagai tersangka dugaan suap. Penahanan oknum Jaksa dan Polri yang berstatus suami istri itu dilakukan dikarenakan ini tersandung suap kasus Narkoba.
Penahanan pasangan suami istri atau Pasutri ini, Senin (20/11/2023) malam. Adapun perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah ataupun sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Tersangka BA itu dilakukan penahanannya di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan dan untuk tersangka SH itu dilakukan penahanan rumah selama 20 hari ke depan. Artinya, kedua oknum itu disaat sekarang sudah berstatus tahanan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari Senin (20/11/2023). Dimana sebelumnya pihak Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi. “Setelah usai pemeriksaan sebagai saksi, maka Tim Penyidik melakukan ekspos (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Bambang Heripurwanto, hari Senin (20/11/2023) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau inipun mengatakan, telah terpenuhinya itu dua alat bukti yang cukup dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah.
Bambang Heripurwanto mengatakan, selanjutnya, pihak tim jaksa penyidik menetapkan SH dan BA yang sebagai tersangka. Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan. BA inibdijebloskan ke Rutan Polda Riau sedangkan SH menjadi tahanan rumah.
“Sebelum ditahan, terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan sehat,” jelas Bambang.
Penahanan tersebut merujuk Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Alasan subyektif yakni pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan dan tersangka SH dilakukan penahanan rumah selama 20 hari ke depan.
Tersangka BA dan SH itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dari pihak Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika itu melibatkan Fauzan Afriansyah. Diketahui bahwasa Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH, saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB. Selain K, juga diamankan istrinya, M (45).
Setelah diamankan, K dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan. K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya dibawa ke Pekanbaru.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Dia pun dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau. Dan hasil pemeriksaan dilakukannya Bidang Pengawasan dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil itu, maka SH terancam sejumlah sanksi dan sudah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga terlibat korupsi. **Fad