DERAKPOST.COM – Dusun Bayeman di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki peraturan unik mengenai hewan ternak unggas.
Aturan itu yakni unggas harus dikandangkan serta tak boleh berkeliaran. Jika unggas, baik ayam ataupun bebek, tersebut masuk ke halaman orang lain, maka warga yang bersangkutan berhak memilikinya.
Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan Kalurahan Bangunkerto, Eko Destriyanto mengatakan peraturan tersebut telah ada sejak tahun 2022. Eko menceritakan di daerahnya, warga berprofesi sebagai petani salak. Kemudian diubah menjadi holtikultura.
“Ya ada cabai, ada bayam dan lain sebagainya. Dari situ kok meresahkan unggas tersebut, memakan tanaman yang petani coba tanam, kan gitu,” ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com. Selain itu banyak juga warga yang mengeluhkan kotoran unggas di halamannya. Padahal warga tersebut tidak memelihara unggas. Agar kehidupan lebih harmonis, lanjut Eko, dibuat kesepakatan bersama. **Fad