DERAKPOST.COM – Tersangka JN (48) terduga pengedar sabu, diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Terduga ditangkap 24 September 2022 di Jalan Lembah Damai, atau Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 28 September 2022, membenarkan ada penangkapan tersebut. Polisi meamankan beberapa barang bukti, antara lain 20 (dua puluh) bungkus Plastic klip bening kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu ini seberat kotor 2,65 gram.
“Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, itu ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu -sabu yang seberat 2,65 gram itu dari dalam kamar rumah terduga, termasuk barang bukti lainya terkait narkotika jenis sabu,” ujar Febriandy SH SIK.
Katanya, dari pengakuan tersangka JN, bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari inisial JD yang hingga kini masih masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi, sabu-sabu tesebut diracik oleh tersangka JN, sehingga menjadi 23 bungkus kecil.
Kapolsek juga menambahkan, barang bukti sebayak 20 (dua puluh) paket kecil sabu siap edar dan uang sebayak Rp. 300.000 ribu juga disita. Terhadap pelaku, setelah dilakukaan tes urine pelaku didapati hasil urine Negatif (-) dan mengandung Ampemetamine.
“Tersangka JN saat ini sudah kami amamnkan guna menjalni proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sembari menyebutkan terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **Fad