KUANSING, Derakpost.com – Sampai kini, tak kunjung dibahasnya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran (TA) 2021 oleh pihak DPRD. Ini menjadi pertanyaan besar sebagian masyarakat Kuansing. Pasalnya dapat berimbas pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) P 2022.
Sebab, jika LPj itu tidak dibahas-bahas otomatis akan berimbas pada APBD P 2022. Tidak dibahasnya LPj, warga juga mempertanya tidak ada dibahas LKPj Bupati Kuansing. Padahal biasanya itu, pembahasan dilakukanya membahas progres pekerjaan dilakukan Pemda Kuansing selama setahun.
Anehnya, tidak ada dari anggota DPRD Kuansing yang mempermasalahkan hal itu. Maka, menjadi pertanyaan lagi, apa kerjanya pihak anggota DPRD Kuansing dengan gaji yang begitu besar. Namun, hanya mempertonton kepentingan dari kelompok pada menyelesaikan tugas besar seperti membahas LKPj dan LPj tersebut.
Maka itu mendapat sorotan dari Tokoh Masyarakat Riau yang berasal Kuansing Edyanus Herman Halim. Tokoh Provinsi Riau ini bergelar adat Datuk Bisai Urang Godang Limo Koto di Tongah Rantau Nan Kurang Oso Duo Puluah ini, ketika dikonfirmasi menyebut, itu sepatutnya DPRD Kuansing menjernihkan segala hal menjadi penghambat kinerjanya ke depan, yang dikarena ketidakmampuan menghasilkan kinerja yang baik.
“Ini akan berimbas pada terganggunya upaya pelaksanaan tugas serta fungsi legislatif. Semua wakil-wakil kita yang duduk di lembaga legislatif diharapkan dapat membangun inisiatif bagaimana caranya agar tugas dan fungsi lembaga yang terhormat tersebut dapat berjalan secara optimal. Itulah mungkin, harus di-drive Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Fraksi. Kepemimpinan mereka menjadi dipertanyakan,” katanya.
Edyanus mengatakan, hal tugas-tugas pokok dan fungsi-fungsi di DPRD tidak berjalan, maka keberadaanya lembaga legislatif tidak akan mampu sampaikan aspirasi masyarakat atau aspirasi pihak masyarakat yang tidak akan tersalurkan dalam sebuah keputusan. Bahkan pada proses pembangunan pada Kabupaten Kuansing tak dapat berjalan normal, ini berarti rakyat dirugikan dan bisa juga mungkin dianggap negara dirugikan.
”Sayang sekali kalau itu sampai berlarut nantinya. Rakyat Kuansing ini yang jelas kena imbasnya,” kata Edyanus. Ungkap dia, berkenaan belum dibahasnya LKPJ dan LPJ juga patut dipertanyakan batas waktunya. Mulai dari saat dokumen itu, diserahkan ke legislatif sampai batas waktu ditetapkan berdasar peraturan yang berlaku untuk dibahas dan disikapi oleh legislatif.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau ini juga mengatakan, bahwa bisa
saja masa waktu itu telah berakhir dan dianggap tidak ada tanggapanya DPRD. Maka, perlu dicek mekanismenya yang berdasarkan aturan. Tapi tentu harapan tentunya ada penyelesaian yang secara win-win solution jikalau ini ada masalah yang harus diselesaikan.
Edyanus juga menyebut, penyelesaian yang baik diperlukan untuk membuat lembaga DPRD itu semakin berfungsi dengan baik. Ia pun berharap semoga semua anggota menjadi unsur-unsur pemersatu agar agenda-agenda penting kenegaraan dapat dilaksanakan. Tidak hanya itu, dia juga meminta dari semua Anggota DPRD Kuansing kiranya dapat mengedepankan azas mendahulukan kepentingan masyarakat.
Karena, ia pun yakin bahwa masyarakat Kuansing berharap semua bisa berjalan dengan baik dan lancar, serta apa yang sudah jadi cita-cita didirikan Kabupaten Kuansing dapat dicapai secara efisien dan efektif. ”Dahulukan itu kepentingan masyarakat banyak dari kepentinganya kelompok. Karena semua masyarakat di Kuansing ini sangat berharap demikian,” katanya. **Ref