DERAKPOST.COM – Berkas perkara dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dengan tersangka AW dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar segera disidangkan. AW merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan Bendahara BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
“Kita sudah dapat P-21 pada tanggal 4 April kemarin. Insya Allah akan dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Kampar,” ujar Kasubsi II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (10/4/2023).
Bersama tersangka, penyidik akan menyerahkan barang bukti berupa 2 unit mobil, yakni Honda Jazz dan Mitsibishi Pajero Sport, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka, laptop dan komputer. Barang dan tanah itu diduga didapat dari uang hasil korupsi.
Barang bukti itu, kata Faizal, merupakan hasil pelacakan jajarannya. “Hasil tracing, kami turut menyita satu unit mobil Pajero dan satu unit Honda Jazz, kemudian dua SHM. Juga ditemukan uang Rp800 juta,” kata Faizal didampingi Kanit Kompol Detis Mayer Silitonga
Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan. Yakni, proses pelaksanaan penatausahaan keuangan yaitu Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran pada BKU TA 2017 dan TA 2018 tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dia tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU TA 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran di BKU tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik.
Lalu, pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disetujui pejabat yang berwenang. Proses pertanggungjawaban, yaitu pengeluaran kegiatan TA 2017 dan TA 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Pengeluaran TA 2017 dan TA 2018 dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,40. Lalu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00.
Juga terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka periode 01/01/2017-31/12/2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00. Ini didukung bukti rekening koran.
Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp6.992.246.181,04.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **Fad