DERAKPOST.COM – Dalam bunyi surat tuntutanya, Jaksa KPK menyimpulkan perbuatan penerimaan suap yang sebelumnya didakwakan kepada mantan Rektor Unila, Profesor Karomani telah terpenuhi. Tepatnya, Jaksa KPK simpulkan Profesor Karomani terima suap dari 23 orang.
Adapun kesimpulan yang menyatakan bahwa Profesor Karomani terima suap dari 23 orang tersebut diuraikan Jaksa KPK dalam surat tuntutannya pada bagian Analisa Yuridis yang mengulas secara lengkap tentang penerimaan uang dengan kategori suap.
Dikutip dari Kirka.co. Dalam uraian itu, Jaksa KPK mencatat bahwa total penerimaan uang dengan kategori suap oleh Profesor Karomani adalah sebesar Rp 4,8 sekian miliar. Namun begitu, penerimaan uang dengan kategori suap ini tidak hanya dibebankan atau ditujukan kepada Profesor Karomani.
Dalam uraian tentang Profesor Karomani terima suap dari 23 orang, Jaksa KPK juga menyimpulkan bahwa penerimaan uang dengan kategori suap itu juga berlaku dan ditujukan untuk mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri [keduanya berstatus terdakwa] serta Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Karena hal itu, Jaksa KPK menyatakan bahwa Profesor Karomani menerima uang dengan kategori suap tersebut sebesar Rp 4,1 miliar. Profesor Heryandi sebesar Rp 300 juta, Muhammad Basri sebesar Rp 150 juta dan Helmy Fitriawan sebesar Rp 330 juta.
”Berdasarkan pembuktian pada unsur-unsur dakwaan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Dakwaan Kesatu Pertama telah terpenuhi, sehingga Dakwaan Alternatif Kedua tidak perlu dibuktikan,” ucap Jaksa KPK, Andhi Ginanjar ketika membacakan surat tuntutannya terhadap Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kemarin.
Dakwaan Kesatu Pertama yang dimaksud di sini merujuk pada Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar Profesor Karomani dituntut untuk dipidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, Profesor Karomani diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun. **Fad