Empat Oknum ASN DLHK Riau Peras Pemilik Alat Berat di Kawasan HPT Ini Terjaring OTT

0 186

DERAKPOST.COM – Empat oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Pelalawan.

Keempatnya lalu ditangkap melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan, dan proses hukumnya dilakukan jajaran Kepolisian Resor Pelalawan. Masing-masing pelaku diketahui bernama Muhammad Aulia Gunti, Herru Susanto, H Telismanto, dan Bustaman.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, keempat pelaku diamankan pada Senin (18/7) sore kemarin.

“Empat orang diamankan dari OTT tersebut. Pelaku berasal dari DLHK Provinsi Riau,” ujar Kombes Pol Sunarto, Selasa (19/7/2022).

Diketahui, sebelumya diberitakan oleh
Polres Pelalawan. Jajaran Polres Pelalawan menangkap empat oknum aparat Dinas Kehutanan diduga melakukan pemerasan pada pemilik lahan di TNTN. Hanya saja pihak Polres Pelalawan belum mau merinci terkait adanya penangkapan oknum aparat ini.

“Iya, benar kita ada tangkap empat orang, terkait TNTN. Kesemuanya berjumlah empat orang dan mereka ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhamad Tariq, S.Ik ketika dihubungi, Cakaplah.com melalui telepon genggamnya, Selasa (19/7/2022).

Terkait persoalan apa dan kasus apa penangkapan terhadap empat orang oknum aparat ini Kapolres Pelalawan AKBP Guntur belum mau membeberkan ke media.

“Besok saja kita rilis, di kantor Polres dan informasi apa kita tunggu saja besok lewat pers release yang kita gelar di Polres. Yang pasti keempat tersangka ini sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, penangkapan keempat pelaku dari oknum aparat Dinas Kehutanan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik lahan di kawasan TNTN.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.