Empat Pengeroyok Terkait Pemberitaan Kota Pekanbaru Ini Serahkan Diri pada Polisi

0 121

 

DERAKPOST.COM – Empat orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan pada korban bernama Miftahul Samsir, untuk saat ini ditahan polisi. Pelaku ini diduga sebagai simpatisan Pj Wako Pekanbaru Muflihun itu menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kejadian terjadi pada 7 Oktober 2022 di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru.

“Korban janjian ketemu dengan pelaku DEF di TKP. Setelah mereka bertemu, pelaku mempertanyakan pernyataan dari korban yang dimuat di salah satu media tentang kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadapi masalah sosial masyarakat,” kata Sunarto, Selasa (18/10/2022).

 

Korban lalu menjawab dimana letak salah dalam pernyataan yang di muat ke salah satu media tersebut, pelaku pun kembali menjawab bahwa cara korban yang salah dikarena telah pembunuhan karakter terhadap Pj Muflihun.

“Setelah mengucapkan kalimat tersebut, pekaku dan 3 kawannya kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang membuat korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” cakapnya.

Lanjutnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda untuk pelaku DEF (48) mengajak dan membawa 3 orang lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Untuk pelaku HAR (39), DET (44) dan WIS (41) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak kepala korban hingga melempar batu bata ke arah kepala korban.

“Bahwa dari hasil visum emeriksaan ditemukan luka terbuka di bagian ubun-ubun kepala korban. Para tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober 2022 kemarin, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan menimbulkan korban luka berat dan Pasal 55 serta Pasal 56,” jelasnya.

Sunarto juga mengungkapkan bahwa untuk motif para pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ke tidak senangan dengan pernyataan pemberitaan dari korban.

“Mereka mengaku sebagai simpatasan orang yang merasa dekat dengan Pj. Apakah tindak tersebut disuruh seseorang atau tidak masih didalami oleh penyidik, hanya saja mereka mengaku sebagai simpatisan. Para pelaku menyerahkan diri seteah dapat ultimatum dari penyidik,” pungkasnya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.